Wednesday, February 7, 2018

Debat Kuasa Hukum Alfian Tanjung dan Hasto soal PKI di Pengadilan

Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituding bernafsu memenjarakan Alfian Tanjung di persidangan. Namun Hasto menepis tudingan itu.

Awalnya, tim kuasa hukum Alfian Tanjung berharap ada keadilan dalam sidang kasus kliennya. Saat ini kliennya sedang mencari keadilan atas laporan Hasto.

"Ini untuk mencari kebenaran, jangan di sini kita bernafsu memenjarakan orang lain karena berbeda, Yang Mulia," kata kuasa hukum Alfian Alfian Tanjung dalam sidang terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

"Kami tidak pernah bernafsu memenjarakan orang lain. Ketika kami melakukan proses gugatan hukum pun ada beberapa kejadian kami membuka ruang di pengadilan," jawab Hasto ketika bersaksi.


Menurut Hasto, awal perkara ini dimulai dari cuitan pernyataan Alfian Tanjung di Twitter: 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Pernyataan tersebut mempunyai dampak luas di masyarakat mengenai PDIP.

"Tapi ini dimulai dengan pernyataan. Sebuah pernyataan yang punya dampak luas," ucap Hasto.

Apalagi, kata Hasto, Alfian Tanjung tidak meminta maaf atas pernyataannya di Twitter. Dia membantah tudingan PDIP berisi kader PKI.

"Permintaan maaf pun tidak ada dalam pernyataan yang punya dampak luas tersebut. Makanya kami membuka kebenaran hukum itu, 85 persen kader kami anggotanya PDIP," ucap Hasto.


Tim kuasa hukum juga merasa tidak puas dengan jawaban Hasto mengenai Politikus PDIP Ribka Tjipatning dalam sebuah tayangan stasiun televisi. Menurut kuasa hukum, pernyataan Ribka itu mempunyai dasar kliennya melakukan cuitan di Twitter. Dalam tayangan di televisi itu, Ribka menceritakan soal pengalamannya menjadi anak PKI yang distigma negatif selama era Orde Baru.

"Sangat substansial, 85 persen kalau ini pernyataan terdakwa ada dasarnya gitu lo. Pernyataan kader Anda (Ribka), kalau perlu Anda injak-injak gitu lo, supaya kalau salah, Anda tidak begitu, ini orang lain," ujar kuasa hukum.

"Betul... betul...," teriak pengunjung, yang kemudian ditenangkan oleh hakim ketua Mahfudin.

"Tenang... tenang..., sidang ini," ucap majelis hakim.


Namun majelis hakim merespons terhadap yang dilontarkan kuasa hukum Alfian Tanjung ini. Menurut majelis hakim, jika tidak puas dengan jawab saksi Hasto, lebih baik mendatangi kantor PDIP.

"Kalau tidak puas, datang saja ke kantor PDIP. Jika sudah dijawab, jangan ditanya kembali," kata majelis hakim.

Diketahui, Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Alfian disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(fai/tor)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/3855213/debat-kuasa-hukum-alfian-tanjung-dan-hasto-soal-pki-di-pengadilan

No comments:

Post a Comment