Tuesday, February 27, 2018

Dimensi Hukum Pelecehan Seksual di Rumah Sakit

Beredarnya rekaman video tentang pelecehan seksual oleh seorang perawat terhadap pasien di sebuah rumah sakit di Surabaya telah menyentak kita semua. Ulasan ini ingin membahas sisi lain dari video tersebut. Pertama, video sepanjang lebih dari 15 menit itu menggambarkan dialog pasien dengan perawat yang disaksikan wakil rumah sakit dan perawat mengatakan tidak melakukan sesuatu seperti yang dituduhkan. Tapi pihak-pihak yang ada dalam usaha mediasi ini ujung-ujungnya membujuk agar perawat mengakui saja khilaf dan minta maaf sehingga semua masalah selesai tanpa ada tuntutan hukum. Hasil dialog sudah dapat diterka: sang perawat pun dengan mudah mengaku tanpa sadar adanya perekaman.

Baca: Bui 175 Tahun untuk Pelaku Pelecehan Seksual.

Kedua, yang diunggah hanya potongan 52 detik, yang berisi permohonan maaf dan ucapan khilaf sang perawat. Inilah bagian yang tidak adil dan mengusik rasa keadilan. Dari dua hal ini saja sudah dapat ditelusuri adanya maksud perbuatan kurang terpuji pembuat video tersebut.

Ketiga, dalam kepustakaan dari berbagai negara, sangat banyak dilaporkan terjadinya fantasi seksual pasca-penggunaan obat bius tertentu yang sifatnya individual. Laporan-laporan dalam jurnal terkemuka telah memperingatkan hal ini, terutama menyangkut kegagalan dalam proses hukum ketika hal-hal seperti ini diinvestigasi.

 Baca: Definisi Pelecehan Seksual Menurut Hukum Kita

Ada kasus menarik, seperti dipaparkan Diana Brahams, "Medicine and the Law: Benzodiazepines and Sexual Fantasies" dalam jurnal The Lancet volume 335 tahun 1990 halaman 157, tentang seorang perawat laki-laki yang dilaporkan karena dianggap memegang payudara pasien pasca-operasi. Dari hasil investigasi diketahui bahwa ada fantasi seksual akibat penggunaan obat pramedis benzodiazepin.

Tentang halusinasi akibat penggunaan obat bius ini telah diteliti oleh Hunter dan kawan-kawan sejak 1988, disusul beberapa laporan kasus dari berbagai negara sampai 2013 yang muncul di berbagai jurnal terkemuka, seperti Anesthesiology, tentang penggunaan obat anestesi golongan propofol. Hasilnya sangat mencengangkan. Halusinasi terjadi pada 7 persen dari semua pasien yang menggunakan obat bius tersebut. Hal yang hampir sama juga dilaporkan oleh Journal of the American Dental Association, yakni kasus pasien yang merasa mengalami pelecehan seksual oleh dokter giginya. Setelah ditelusuri secara cermat, hal ini sangat terkait dengan obat anestesi atau penghilang rasa yang digunakan untuk pasien sebelum operasi gigi.

Laporan dalam majalah ilmiah, baik dari Amerika Serikat maupun Eropa, itu mencatat bahwa halusinasi terbanyak adalah pasien yang merasa payudaranya diraba-raba oleh petugas kesehatan. Sumber ilmiah lain juga mencatat bahwa halusinasi seksual sering ditemukan pada pasien pasca-operasi yang menggunakan obat bius jenis midazolam sebagai turunan benzodiazepin yang dikombinasi dengan propofol. Kombinasi obat ini-bersama fentanyl-sebenarnya akan menyebabkan ambang stimulus yang biasa, seperti pemeriksaan dengan stetoskop, gesekan instrumen, atau saat memasang atau melepaskan lead elektrokardiogram, sudah cukup untuk menjadi trigger halusinasi. Dalam hal seperti inilah tenaga kesehatan seharusnya tidak mudah untuk dituduh melakukan pelecehan seksual. Secara umum, halusinasi seksual ini sangat sukar dibuktikan, apalagi kalau tidak ada saksi yang melihat.

Keempat, pada kasus rumah sakit di Surabaya, sebaiknya pengakuan perawat tidak digunakan sebagai alat bukti dalam penetapan tersangka karena sangat lemah. Apalagi kalau ada fakta hukum bahwa hal itu dilakukan dengan bujuk rayu dan tekanan dari penyidik. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27 Tahun 2014 menyatakan, penetapan tersangka harus dengan dua alat bukti permulaan yang cukup. Lima perkara ini terkait dengan pidana lain, yakni pencemaran nama melalui informasi elektronik, yang dapat dikembangkan sebagai delik aduan yang serius.

Keenam, apakah pengunggahan video tersebut melanggar hukum? Dalam Undang-Undang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014 disebutkan bahwa pasien memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dan nama baik tenaga kesehatan. Mengunggah suatu kejadian di rumah sakit, apalagi secara melawan hukum, bukankah dapat mengganggu ketertiban masyarakat?

Ketujuh, polisi harus bertindak hati-hati karena dapat mengganggu kenyamanan bekerja tenaga kesehatan lain, seperti dokter bedah, yang sehari-hari bersentuhan dengan pasien yang menerima tindakan pembiusan. Polisi juga harus lebih hati-hati terhadap orang-orang yang sangat pandai membuat alibi, memanfaatkan situasi, dan menggunakan media sosial untuk mencari keuntungan tertentu. Pilar pelayanan dan perlindungan warga negara harus benar-benar dipegang sama kuat dengan pilar penegakan hukum. Inilah tantangan bagi Polri.

Penulis:

M.  NASSER

Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia

Tulisan ini dimuat di Koran Tempo  21 Feb 2018

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://hukum.tempo.co/read/1064927/dimensi-hukum-pelecehan-seksual-di-rumah-sakit

No comments:

Post a Comment