RMOL. Para pihak yang berkepentingan terkait gugatan pelanggaran penggunaan nama Organisasi massa Pro Jokowi (Projo) disarankan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan beropini yang justru menyesatkan publik.
Begitu dikatakan Sekretaris Forum Deklarator Projo, Sumarno kepada wartawan, (12/2).Menurut Sumarno, adanya upaya pembentukan opini di publik yang dilakukan oleh tergugat, diyakini merupakan penyesatan. Hal itu jugalah yang membuat pihaknya melayangkan gugatan hukum agar ditanggapi dengan cara menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Gugatan sedang berproses di pengadilan, kita hormati dan tunggu keputusannya. Jangan membuat opini sesat di luar sana," ujarnya.
Sumarno menjelaskan, berdasarkan keabsahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Forum Deklarator merupakan pihak yang paling berkompeten atas nama Projo.
Dengan begitu, wajar jika para deklarator Projo menggugat DPP Projo dan Budi Arie Setiadi.
"Kalau ada yang ingin menggunakan nama Projo, harus seizin deklarator," tegas Sumarno.
Persidangan pelanggaran penggunaan nama Projo digelar kembali di Pengadilan Niaga, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Sony, ketua Forum Deklarator Projo lainnya mengatakan, pihak tergugat kembali tidak hadir di persidangan.
"Ini yang keduakalinya mereka tidak hadir. Kami dan majelis hakim sudah menunggu selama tiga jam," tuturnya.
Dia menyarankan agar pihak tergugat untuk patuh dan mengikuti proses hukum dengan patuh.
"Saya yakin, mereka tahu ini negara hukum, kedudukan setiap warga negara sama di mata hukum," sindirnya.
Rinto Wardana, kuasa hukum penggugat menyarankan, sebaiknya tergugat mematuhi jadwal persidangan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim.
"Panitera sudah dua kali mencatat Tergugat tidak hadir di persidangan," ujarnya. [nes]
Baca Di berikut nya http://hukum.rmol.co/read/2018/02/12/326458/Forum-Deklarator-Projo-Minta-Budi-Arie-Setiadi-Hormati-Proses-Hukum-
No comments:
Post a Comment