WARTA KOTA, PALMERAH - Polemik yang terjadi dalam tubuh organisasi masyarakat (ormas) Pro Jokowi atau Projo yang kini tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat optimis dapat dimenangkan kubu Tergugat, yakni Ketua DPP Projo, Budi Arie Setiadi dan Pengurus DPP Projo.
Keyakinan tersebut lantaran Tim Hukum DPP Projo menyebutkan dalil yang digunakan Penggugat, Jonacta Yani Pambukananta S selaku Deklarator Projo adalah palsu.
"Projo meyakini akan memenangkan gugatan Merek PROJO yang diajukan Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki pada tanggal 12 Januari 2018, karena semua dalil gugatan Yongki adalah dalil yang mengada-ada, berisi manipulasi sejarah gerakan Projo dan penuh hasrat memanfaatkan Projo untuk kepentingan diri sendiri," jelas Silasi Dutu didampingi Freddy Alex Damanik, Tim Hukum DPP Projo dalam siaran tertulis pada Senin (12/2/2018).
"Yongki juga telah beritikad jahat mendaftarkan Merek PROJO atas nama pribadi. Apalagi rekam jejak Yongki yang sering terlibat kasus penipuan," tambahnya.
Dalam gugatannya, lanjut Silasi, Yongki menyangkal gerakan Projo sebagai gerakan rakyat, Yongki justru mengklaim Projo sebagai gerakan dan perjuangan pribadi sehingga mendaftarkan Merek Projo atas nama sendiri serta mengklaim hanya Yongki yang bisa menggunakan merek Projo.
"Justru Projo bisa berkembang dan diterima masyarakat karena orang-orang sejenis Yongki sudah dibersihkan dari Projo," klaim Silahi.
"Dalam gugatannya Yongki justru mendalilkan telah mendaftarkan Merek PROJO atas nama pribadinya untuk kegiatan usaha atau dagang jasa 'menemani bepergian atau pengawalan, pengawalan pribadi, pengawal dan penjaga keamanan'," tambahnya.
Menanggapi gugatan Yongki, Tim Hukum DPP Projo menyatakan Projo adalah gerakan rakyat yang dibangun atas kesadaran bersama dan ingin berpartisipasi dalam pesta demokrasi untuk memenangkan Joko Widodo sebagai Presiden RI.
Projo katanya bukan gerakan seorang pribadi seperti yang diklaim Yongki.
"Oleh karena itu, betapa naif dan cerobohnya Yongki mengklaim PROJO sebagai merek jasa atau dagang apalagi jasa yang khusus untuk jasa pengawalan pribadi dan menemani bepergian. PROJO bukan organisasi bisnis apalagi mau digunakan dengan cara- cara premanisme," tutupnya.
Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/02/12/tim-hukum-dpp-projo-sebut-deklarator-penipu
No comments:
Post a Comment