Tuesday, February 27, 2018

Kabareskrim: Penangkapan 'The Family MCA' Murni Penegakan ...

Jakarta - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto meminta masyarakat tidak salah menilai terkait penangkapan sejumlah anggota 'The Family Muslim Cyber Army. Ari menegaskan penangkapan itu murni penegakan hukum .

"Jadi, masyarakat kemudian jangan salah persepsi. Bahkan membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian," ujar Ari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).


Ari mengatakan pihaknya akan terus mengusut pelaku ujaran kebencian dan berita bohong. Menurut Ari, penangkapan 'The Family MCA' ini membuktikan peristiwa ujaran kebencian tergolong kejadian luar biasa (KLB).

"Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA yang tergabung dalam grup 'TFMCA' (The Family Muslim Cyber Army) membuktikan ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia," ujarnya.


Ari juga meminta masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan berita bohong maupun ujaran kebencian. Bukan hanya Indonesia, kata Ari, PBB juga sudah menyatakan perang terhadap ujaran kebencian.

"Bukan Indonesia saja, seluruh dunia juga sudah saling menyepakati untuk memerangi hal ini (ujaran kebencian-red). Bahkan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) juga sudah menegaskan perintahnya," tambah Ari.

Ari juga mengingatkan para pelaku ujaran kebencian yang masih beraktivitas menghentikan tindakannya. Ia menegaskan penegak hukum siap menindak setiap pelaku.

"Sekali lagi Polri mengingatkan, hentikan menyebarkan hoax, ujaran kebencian. Hentikan 'kegilaan' yang menggaduhkan ini. Tapi jika tidak, Polri bersama institusi lainnya serta regulasi yang sudah ada, siap memberangus 'pemberontak' seperti ini," tuturnya.

Sebelumnya ada 6 orang yang ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Khusus (Dit Kamsus BIK). Keenam pelaku ini ditangkap di 6 kota berbeda yakni di Jakarta, Pangkalpinang, Bali, Sumedang, Palu, dan Yogyakarta.

"Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu. Tapi kita tangkap yang biangnya saja," ucap Kasubdit I Dirtipisiber Kombes Irwan Anwar.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Polri Brigjen Fadil Imran menyebut pelaku yang tergabung dalam grup 'The Family MCA' ini tak hanya menyebarkan isu provokatif. Mereka juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.
(idh/idh)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.detik.com/berita/3888529/kabareskrim-penangkapan-the-family-mca-murni-penegakan-hukum

No comments:

Post a Comment