Tuesday, February 13, 2018

KPU Persilakan JR Saragih-Ance Silaen Tempuh Proses Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan Jopinus Ramli Saragih dan Ance Silean, menempuh proses hukum karena tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan JR Saragih-Ance Silean dapat mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat provinsi.

"Tentu saja, kami apresiasi apa yang disampaikan oleh Pak Saragih untuk menempuh jalur hukum sebab itu memang kanal bagi siapa saja paslon yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU untuk mengajukan gugatan," tutur Ilham, ditemui di Kantor KPU, Selasa (13/2/2018).

Selama kurun waktu tiga hari setelah penetapan, kata dia, KPU memberikan kesempatan calon pasangan kepala daerah yang keberatan terhadap putusan KPU mengajukan gugatan ke Bawaslu.

"Sekarang tiga hari setelah penetapan, kami berikan waktu bagi calon yang keberatan terhadap putusan KPU untuk pengajuan sengketa ke Bawaslu. Lalu, Bawaslu akan melakukan perbaikan selama tiga hari. Perbaikan berkas sengketa jika ada perbaikan dan akan melakukan sidang sengketa selama 12 hari kalender," kata dia.

Pihaknya akan menunggu putusan Bawaslu tersebut. Apabila putusan dikabulkan, dia menegaskan menaati putusan itu. Sedangkan, apabila Bawaslu menolak maka, JR Saragih dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Baca: Istana: Rilis Pers Sebut Menkeu Antek Asing, Itu Hoax

"Tunggu saja keputusannya. Kalau saat nanti pak Saragih mengajukan ke Bawaslu, ya bisa nanti dikabulkan, maka kami akan menerima putusan apapun oleh Bawaslu. Kalau ditolak lagi bisa ke PTUN, kalau ditolak lagi bisa ke MA," katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menegaskan pasangan Jopinus Ramli Saragih dan Ance Silean tidak memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018.

Menurut dia, KPU Sumatera Utara beralasan JR Saragih, selaku Bupati Simalungun dua periode tersebut gagal mencalonkan diri karena permasalahan ijazah.

"Sudah dikonfirmasi oleh KPU Sumut dan apa yang disampaikan KPU Sumut itu saya kira sudah menjadi acuan bahwa betul yang bersangkutan tidak memenuhi syarat utamanya persyaratan calon bahwa ijazahnya dipertanyakan keabsahan," tutur Ilham ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/13/kpu-persilakan-jr-saragih-ance-silaen-tempuh-proses-hukum

No comments:

Post a Comment