JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) DPR Sarifuddin Sudding menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan kewenangan kepada MKD untuk melaporkan dan memonitor laporan penghinaan parlemen.
Hal itu disampaikan Sudding menanggapi polemik pasal 122 huruf k Undang-undang MD3 tentang penghinaan DPR dan anggotanya, dimana MKD bisa melaporkan penghinanya ke polisi.
"Paling tidak, supaya anggota dewan ketika ambil langkah hukum bisa dimonitor oleh MKD. Karena kan MKD juga bisa melakukan nota kesepahaman dengan para penegak hukum, institusi kepolisian, dan kejaksaan dalam rangka saling berkoordinasi," kata Sudding di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Baca juga : MKD Akan Susun Tata Tertib soal Langkah Hukum Terkait Penghinaan Parlemen
Namun, Sudding menekankan, MKD baru bisa melaporkan ke polisi bila anggota DPR yang merasa dihina melaporkannya ke MKD. Jika tidak, anggota DPR yang bersangkutan bisa langsung melaporkannya ke polisi atas nama pribadi.
Saat ditanya apakah ketika DPR memonitor proses hukum tersebut tetap bisa menjamin independensi penegak hukum, Sudding menjawab DPR tak akan mengintervensi polisi dan kejaksaan saat memproses kasus penghinaan terhadap parlemen.
"Enggak (intervensi) sama sekali karena kami juga dilarang memberikan intervensi, saling menghargai," lanjut politisi Hanura itu.
Pasal 122 huruf k yang berbunyi MKD bertugas mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Baca juga : Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh
Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pasal tersebut berfungsi untuk menjamin kehormatan DPR dan anggotanya.
"Nah kami menitipkan sebuah tanggung jawab pada MKD, bukan saja menjaga kehormatan lembaga tapi juga menjaga kehormatan anggota DPR," kata Lukman saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/2/2018).
Ia mengatakan kelembagaan DPR di era demokrasi justru harus dijaga sehinggga MKD perlu diberikan kewenangan untuk memanggil dan memeriksa pihak yang diduga merendahkan kehormatan dewan dan dan anggotanya.
Setelah diperiksa dan ternyata terbukti menghina DPR atau anggotanya, akan ditempuh langkah selanjutnya. Jika yang menghina ialah sebuah lembaga negara maka akan ditindaklanjuti dengan hak yang melekat pada DPR seperti memunculkan hak interpelasi, angket, dan lainnya.
Baca juga : DPR secara Bersama-sama Membunuh Demokrasi Lewat UU MD3
Bahkan, kata Lukman, sebuah lembaga negara yang tak hadir dalam undangan rapat dengar pendapat yang diselenggarakan DPR juga merupakan bentuk penghinaan.
Saat ditanya bila nantinya yang menghina perorangan, Lukman mengatakan MKD nantinya akan memeriksa orang tersebut. Jika ditemukan ada unsur penghinaan, MKD bisa mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke polisi.
"Ya nanti MKD nyatakan (DPR atau anggotanya) tak bersalah, dia bersih, kalau (yang menghina) masih ngotot bisa saja melaporkan ke penegak hukum," lanjut dia.
Menurut Yasona, undang - undang MD3 sebaiknya berjalan sesuai aturan dan bagi pihak yang menganggap UU MD3 melanggar hak asasi manusia dapat membawa ke MK.
Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/02/13/18474291/mkd-berkuasa-laporkan-dan-pantau-respon-penegak-hukum-soal-penghinaan
No comments:
Post a Comment