"Zumi Zola belum ada keputusan dong. Kami tunggu surat resminya," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi. KPK mengaku dalam beberapa hari ke depan akan mengumumkan status hukum Zumi.
"Kami tunggu keterangan dari KPK. Kalau KPK sampaikan surat, kami proses," ucapnya.
Sebelumnya, Zumi dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK hingga 6 bulan ke depan. Informasi itu disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno.
"Tanggal 25 Januari 2018 Ditjen Imigrasi telah menerima Surat Keputusan KPK tentang pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Zumi Zola Zulkifli, pekerjaan Gubernur Jambi periode 2016-2021," ucap Agung Sampurno ketika dimintai konfirmasi, Rabu (31/1).
KPK menyebut akan mengumumkan status hukum Zumi terkait pengembangan kasus suap APBD Jambi dalam beberapa hari ke depan. Zumi sendiri mengaku kurang tahu soal kabar status tersangka dirinya.
(dkp/dhn)
No comments:
Post a Comment