"Kalau kita risih dengan perilaku penyimpangan salah, LGBT itu sudah salah. Kadang kita didorong bagaimana mengambil sumber hukum yang didapat dari filsafat barat, kenapa tidak agama dijadikan unsur hukum sehingga tidak ada lagi asas sama-sama suka tidak bisa dipidana atau melanggar hukum," ujar Hanafi saat diskusi di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/2/2018).
Hanafi menilai tidak tegasnya undang-undang menjadi landasan berlindung para kelompok LGBT.
"Ada undang-undang yang di hadapan LGBT itu jadi gagap UU-nya. Ternyata UU KUHP kita belum cukup tegas untuk membuat UU LGBT. Kalau kita lihat UU Pornografi apalagi asas hukum yang jadi tabir untuk berlindung adalah asas consesuality, kalau sudah sama-sama suka nggak bisa di pidana," ucap Hanafi.
Hanafi juga menyoroti soal maraknya website atau aplikasi terkait LGBT. Dia pun menyarankan agar pemerintah membuat aturan seperti UU di Jerman dengan memberikan denda kepada aplikasi ataupun website yang menyebarkan konten ilegal, baik itu pornografi, LGBT, dan juga hate speech.
"Ada insiprasi bagi saya pemerintah bisa belajar dari Jerman, ada UU Jerman itu isinya adalah semua aplikasi sosmed itu diancam dan denda ada konten hate speech, kalau tidak di-take out perusahaannya, maka akan didenda puluhan euro di Jerman," jelas dia.
"Ini juga sudah diamanatkan oleh UU ITE pasal 26 bahwa tentang pengelolaan konten Pemerintah sudah diamanatkan, fraksi kami PAN juga itu mendorong agar ada, sehingga ada dorongan detail platform medsos juga harus dimintai tanggung jawab," sambung Hanafi.
(hri/hri)
No comments:
Post a Comment