Saturday, February 24, 2018

NH-Aziz Cabut Laporan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum IYL-Cakka ...

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulsel menggelar sidang lanjutan, terkait sengketa Pilgub Sulsel di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Sabtu (24/2/2018) siang.

Agenda sidang kedua itu mendegarkan jawaban dan tanggapan dari termohon. Dalam hal ini, kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (NA-ASS).

Pihak pemohon dalam perkara tersebut adalah pasangan nomor urut 1, Nurdin Halid-Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz).

Sidang perdana dengan agenda mendegarkan permohonan pemohon disampaikan oleh M Aliyas Ismail selaku kuasa hukum NH-Aziz, Kamis (22/2/2018) kemarin.

Dalam sidang perdana itu, Aliyas Ismail memohon agar penetapan pasangan nomor urut 3 dan 4 pada Pilgub Sulsel 2018 dibatalkan.

Gugatan NH-Aziz melalui kuasa hukumnya dilayangkan Senin 12 Februari lalu ke Bawaslu Sulsel. Namun bawaslu baru mengregistrasi, Senin 19 Februari kemarin.

Pada sidang lanjutan sengketa Pilgub Sulsel 2018, pasangan NH-Aziz melalui kuasa hukumnya mencabut laporannya. Aliyas Ismail pun kemudian membacakan laporan terkait pencabutan laporannya dihadapan tim kuasa hukum pihak terkait 1 (IYL-Cakka) dan 2 (NA-ASS) serta bawaslu dan peserta sidang.

Usai sidang, Aliyas Ismail, mengatakan bahwa tim kuasa hukum dari pemohon mencabut laporannya setelah klayennya meminta laporan tersebut dicabut.

"Semua sudah kita persiapkan dengan baik bersama tim kuasa hukum. Namun karena kami mendapat arahan dari beliau (NH), maka laporan ini kami cabut," kata Aliyas, Sabtu (24/2/2018).

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://makassar.tribunnews.com/2018/02/24/nh-aziz-cabut-laporan-ini-tanggapan-kuasa-hukum-iyl-cakka-dan-na-ass

No comments:

Post a Comment