Merdeka.com - Penasehat hukum tiga terdakwa kasus First Travel tidak melakukan eksepsi dalam persidangan. Mereka hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.
BERITA TERKAIT
"Demi kepentingan bersama maka kami sebagai penasehat hukum membuat surat kepada Kajari dan Majelis hakim, untuk menjual aset para terdakwa," kata Penasehat hukum terdakwa First Travel, Wawan Ardianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Senin (26/2).
Seperti dilansir dari Antara, Wawan menegaskan, dalam surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.
"Kami tahu jaksa tentunya tidak mempunyai biaya untuk merawat aset yang telah disita," ujarnya.
Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.
"Nanti kita libatkan tim appraisal untuk mengetahui jumlah nominal aset," jelasnya.
Menanggapi surat permohonan penjualan aset tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu karena aset tersebut sudah ada yang digunakan.
"Tentunya kami hati-hati dengan surat tersebut harus diperiksa terlebih dahulu," kata JPU Iya Zahrah.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan, Senin (5/3) untuk mendengarkan keterangan saksi- saksi. "Kami mohon kepada jaksa untuk mempersiapkan saksi-saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Sobandi. [fik]
Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/penasehat-hukum-first-travel-ajukan-penjualan-aset-terdakwa.html
No comments:
Post a Comment