Monday, February 26, 2018

Kuasa Hukum Tergugat Akui Mereka tidak Mempunyai Sertifikat Projo

WARTA KOTA, KEMAYORAN -- Persidangan sengketa merek Pro Jokowi (Projo) yang diajukan oleh Deklarator Projo, Jonacta Yani Pambukananta S alias Yongki terhadap Ketua DPP Projo, Budi Arie Setiadi dan DPP Projo memasuki agenda sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Dalam tanggapan tertulis dalam sidang eksepsi pada tanggal 19 Februari 2018, kuasa hukum tergugat yang diwakili oleh Silas Dutu, Freddy Alex Damanik, Nora Haposan Situmorang dan Adhi Pratam mengakui, pihaknya tidak memiliki sertifikat merek atas merek Projo.

Sebab, masih dalam proses menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM.

Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2014 Tergugat I mewakili ormas PROJO juga telah mendaftarkan merek Projo ke Dirjen HKI untuk kelas 9, 16, 41, dan 45 dan hingga sekarang, Dirjen HKI sama sekali belum menolak merek Projo yang didaftarkan Tergugat I tersebut' isi eksepsi tertulis pada tanggal 19 Februari 2018.

Menanggapi hal tersebut, Yongki menyebutkan, jika jawaban para tergugat hanya berlandaskan permohonan pendaftaran merek, sedangkan pihaknya telah memegang sertifikat merek Projo bernomor J00 2014 035057 ter tanggal 5 Agustus 2014 silam.

"Kami memiliki sertifikat merek yang dikeluarkan oleh kementerian Hukum dan Ham, sementara Tergugat I dan II sama sekali tidak memiliki hak yang sah karena mereka baru mendaftarkan merek Projo," ungkapnya dalam siaran tertulis usai menjalani sidang replik di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Senin (26/2/2018) siang.

Sementara, kuasa hukum Forum Deklarator PROJO Soefianto Soetono SH dan Rinto Wardana mengatakan, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM, hak penggunaan nama Projo seluruhnya dipegang oleh Yongki mewakili para Deklarator Projo. Sehingga apabila terdapat pihak yang menggunakan nama Projo harus seizin Deklarator selaku pemegang HKI.

"Jika ada yang menggunakan nama PROJO, harus seizin Deklarator dan tanpa izin itu maka segala tindakan penggunaan Merek Projo adalah ilegal dan melawan hukum," ujar Soefianto.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/02/26/kuasa-hukum-tergugat-akui-mereka-tidak-mempunyai-sertifikat-projo

No comments:

Post a Comment