Tuesday, February 13, 2018

Setelah SBY, Giliran Divisi Hukum Partai Demokrat Laporkan ...

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Divisi Hukum Partai Demokrat Ardy Mbalembout membeberkan alasan di balik pelaporan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Ardy mengatakan laporan ini sengaja dilakukan guna memperkuat laporan sebelumnya yang dilayangkan atas nama Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Firman.

Dalam hal ini, SBY dan Demokrat merasa dicemarkan dengan pernyataan Firman, dan menganggapnya sebagai kebohongan.

"Fakta persidangan berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan. Dan itu kan sudah disebarkan media massa," ujar Ardy, ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).

Baca: Tanggapi Tudingan SBY, Anas Urbaningrum: Hoax kok Dipercaya!

Ia menyampaikan jika objek perkara yang dilaporkan kali ini merupakan satu kesatuan dengan laporan SBY terdahulu.

Laporan ini, kata Ardy, hanya berbeda di bagian subjek pelapor.

"Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. Kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik," ungkap Ardy.

Dalam kesempatan itu, Ardy didampingi oleh Koordinator Advokat Indonesia Nazarudin Lubis.

Nazarudin mengemukakan bahwa dalam laporan kali ini tidak dibuat hanya bagi Firman, namun Mirwan Amir juga diikutsertakan.

Menurut Nazarudin, pernyataan Mirwan dalam persidangan sama sekali tidak menyebutkan secara spesifik yang mengatur jalan atau tidaknya proses E-KTP adalah partai pemenang pemilu 2009.

"Pernyataan Mirwan kan coba kita lihat, tidak ada bicara tentang satu pemenang pemilu, tidak ada bicara tentang Cikeas, tidak bicarakan nama pak SBY. (Dia) Hanya menceritakan dia ada pertemuan selesai di situ," kata Nazarudin.

Lebih lanjut, kata dia, Firman Wijaya dikenakan pasal 242 dan pasal 55 atas dugaan keterangan palsu di luar persidangan.

Sementara Mirwan Amir disangkakan pasal 310, 335, dan 342 KUHP, karena dianggap memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/14/setelah-sby-giliran-divisi-hukum-partai-demokrat-laporkan-firman-wijaya-ke-polisi

No comments:

Post a Comment