Keputusan tersebut membuat Assange mengalami kebuntuan proses hukum dan diplomatik, tanpa jalan keluar dari kedutaan tempat dia tinggal hampir enam tahun. Kecuali jika Assange memutuskan untuk menghadapi kemungkinan penangkapannya oleh polisi Inggris.
Di akun Twitter pribadinya, Assange mengatakan dirinya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun dia tidak menyebutkan apakah akan melakukan hal itu.
Assange mengatakan keputusan hakim itu berisi "kesalahan faktual yang signifikan" tanpa penjelasan.
Pria 46 tahun kelahiran Australia itu memasuki kedutaan untuk menghindari ekstradisi ke Swedia dalam menghadapi tuduhan kejahatan seks, yang sebenarnya dia bantah. Kasus di Swedia itu terjadi pada Mei tahun lalu, namun Inggris masih memiliki surat perintah penangkapan terhadap Assange atas pelanggaran persyaratan jaminan.
Pengacaranya berargumen bahwa pihak berwenang Inggris harus berhenti menangkap Assange, dengan alasan kepentingan umum. Namun Hakim Emma Arbuthnot menolak semua poin mereka dan mengkritik Assange.
"Kesan yang saya miliki ... adalah bahwa dia adalah orang yang ingin memaksakan persyaratannya dalam perjalanan keadilan," kata Emma dalam keputusannya di Westminster Magistrates Court, dikutip Reuters.
"Dia tampaknya menganggap dirinya di atas aturan hukum yang normal dan menginginkan keadilan hanya jika ia mendukungnya."
Assange mengatakan tuduhan seks di Swedia itu tidak berdasar. Alasan sebenarnya di balik kasus hukumnya adalah terkait penerbitan dokumen militer dan diplomatik AS di WikiLeaks. Dia khawatir jika menyerahkan diri akan diekstradisi ke Amerika Serikat.
Pendukung Assange menganggapnya sebagai pembela kebebasan berbicara yang telah mengekspos penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dengan biaya pribadi yang besar.
Sementara para pengkritik Assange menganggapnya sebagai penjahat yang secara sembarangan membahayakan kehidupan di banyak negara dengan mengungkap dokumen rahasia. (pmg)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/internasional/20180214020659-134-276029/hakim-inggris-tolak-hentikan-proses-hukum-assange-wikileaks
No comments:
Post a Comment