Merdeka.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa difitnah dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP. Presiden keenam ini melaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri.
Tak hanya SBY, anggota Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout juga melaporkan Firman ke Bareskrim atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap SBY. Nama SBY muncul dalam persidangan terdakwa Setnov.
"Seolah-olah yang melakukan intervensi terhadap e-KTP, seolah-olah, lagi-lagi menurut mereka saya mengatur dan terlibat dalam proyek e-KTP," kata SBY dalam jumpa pers di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Selasa (6/2).
Firman menilai SBY hanya mendapat sepenggal informasi mengenai ucapannya atas kesaksian Mirwan Amir. Dia yakin jika SBY mendapatkan informasi utuh tidak akan membuat laporan.
"Ya kita menghormati mungkin beliau mendapatkan informasi yang keliru ya kan," kata Firman di Sekretariat LMMP Building, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
Firman tak menampik, konsentrasinya sedikit terganggu dengan pelaporan SBY. Namun dia tetap berusaha untuk profesional karena harus berkonsentrasi membela kliennya di persidangan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun itu.
"Saya rasa bagaimanapun konsentrasi profesi ada gangguan itu ada, tapi tentu saya berusaha proporsional menyikapi menghormati proses yang ada tetep kita jalan," imbuhnya.
Menghadapi laporan ini, Firman mendapat dukungan dari Tim Advokasi Untuk Kehormatan Profesi. Koordinator tim adalah Juniver Girsang. Dia menilai tindakan SBY mencemarkan profesi advokat.
"Sampai saat ini yang sudah masuk pada tim untuk mendampingi Firman kurang lebih 400 advokat," kata Juniver di Sekretariat LMMP Building, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).
"Kami melihat bahwa laporan yang disampaikan ke Bareskrim adalah satu tindakan ataupun satu sikap yang menurut kami tidak benar," ungkapnya.
Sikap SBY, kata Juniver terlalu reaktif. Sebab, apa yang disampaikan Firman sesuai fakta persidangan dan juga kesaksian Mirwan Amir.
"Tindakan tersebut patut dipertanyakan, karena hal tersebut justru memperlihatkan sikap over reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi," ujarnya.
Sebelum adanya tim ini, Firman juga bersepakat dengan Boyamin Saiman. "Saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (7/2).
Boyamin menerima amanat ini karena yakin Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya dengan baik. Salah satunya menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP.
"Dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-undang Advokat. Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya," kata Boyamin.
Tim kuasa hukum yang disiapkan Boyamin, antara lain; Arif Sahudi, Kurniawan Adi Nugroho, Sigit Sudibyanto, Harjadi Jahja, Dwi Nurdiansyah, Utomo Kurniawan, Rizky Dwi Cahyoputra, Rudy Marjono, Giorgius Limart Siahaan, Totok Yulianto, dan Budiyono.
Boyamin juga menarik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menjadi penasihat tim advokasi Firman. Dia menyatakan, Antasari dibutuhkan tim atas keahlian dan pengalaman mantan jaksa senior ini dalam menghadapi tuduhan pencemaran nama baik tersebut.
Menurutnya, Antasari pasti mampu membedah unsur-unsur pasal pencemaran nama baik yang diatur KUHP pasal 310 dan 311 karena Firman tidak pernah menuduh SBY terlibat korupsi KTP elektronik.
"Kami yakin apa yang disampaikan Firman Wijaya terukur dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik, dan Antasari pasti bisa banyak membantu bahwa Firman Wijaya tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sehingga penyelidikan kepolisian dihentikan," tandasnya. [did]
Baca Di berikut nya https://www.merdeka.com/peristiwa/strategi-kuasa-hukum-setnov-hadapi-laporan-sby.html
No comments:
Post a Comment