Wednesday, February 28, 2018

Tangani Pengaduan Korupsi, Mendagri Kerja Sama dengan ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintahan daerah perlu ditingkatkan. Salah satu poin yang disoroti Tjahjo adalah penanganan pengaduan indikasi korupsi di daerah oleh masyarakat setempat.

Oleh karena itu, Kemendagri menjalin kerja sama dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Kejaksaan Agung, dan Polri.

Tjahjo menekankan bahwa koordinasi APIP dan aparat hukum tidak dimaksudkan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi aparat hukum dalam penegakan hukum.

"Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan daIam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Mendagri dalam keterangan resminya di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Baca juga : Indeks Persepsi Korupsi 2017: Peringkat Indonesia di Bawah Timor Leste

Tjahjo menuturkan, latar belakang kerja sama ini merupakan implementasi mandat dari Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Melalui perjanjian ini, kata Tjahjo, setiap APIP bisa aktif bergerak dalam melakukan pengawasan sekaligus pencegahan. Tjahjo juga mengakui bahwa pengawasan yang ketat dari aparat hukum kerapkali menimbulkan rasa khawatir para penyelenggara pemerintahan daerah.

"Karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana. Langkah ini agar pembangunan daerah dapat berjalan efektif," ujar Tjahjo.

Tjahjo berharap perjanjian ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan sehingga target pembangunan di daerah dapat tercapai. Politisi PDI-P itu memastikan bahwa semua Iaporan masyarakat akan indikasi korupsi harus ditindaklanjuti oleh APIP dan aparat hukum sesuai ketentuan yang ada.

Baca juga : ICW: Sektor Transportasi Paling Banyak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

"Sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi diiengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” kata Tjahjo.

Tjahjo memaparkan bahwa salah satu ketentuan perjanjian itu membahas soal batasan laporan yang berindikasi pelanggaran administrasi dan pidana. Menurut dia, laporan yang berindikasi administrasi apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara atau daerah.

Namun demikian, apabila terdapat kerugian keuangan negara dan daerah, namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling Iambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima, maka dinyatakan selesai.

"Termasuk diskresi, sepanjang terpenuhi tujunan dan syarat-syarat digunakannya diskresi sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik," ujar Tjahjo.

Kompas TV Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendorong dibentuknya tim gabungan pencari fakta atau TGPF atas kasus penyerangan yang menimpanya.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://nasional.kompas.com/read/2018/02/28/15053711/tangani-pengaduan-korupsi-mendagri-kerja-sama-dengan-penegak-hukum

No comments:

Post a Comment