Wednesday, February 28, 2018

Jokowi Undang 4 Pakar Hukum ke Istana Termasuk Mahfud MD ...

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Presiden Joko Widodo‎ mengundang empat pakar hukum ke Istana Merdeka untuk mendapatkan masukan terkait Undang-Undang MD3 dan RUU KUHP.

Keempat pakar hukum tersebut yaitu Mantan Ketua MK Mahfud MD, ahli hukum Luhut Pangaribuan, mantan hakim MK Maruarar Siahaan, dan ahli hukum Edward Hieriej.

‎Mahfud mengatakan, pertemuan dengan presiden dalam rangka berdiskusi terkait masalah hukum yang saat ini menjadi isu penting dan hangat diperbincangan oleh masyarakat.

"‎Jadi presiden mendengar masukan-masukan, kita memberikan pandangan yang bisa jadi alternatif presiden dan terus terang tadi yang dibahas itu tentang UU MD3 dan KUHP," ujar Mahfud di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

Baca: Tidur di Jalan, Massa Aksi Tolak UU MD3 di DPRD Surabaya Sebabkan Macet

Mahfud tidak merincikan masukan apa saja yang sebaiknya diambil Presiden dalam menyikapi dua hal tersebut, namun yang pasti para pakar hukum menyampaikan seluruh pandangannya, baik sisi kelemahan maupun kekuatannya.

‎"Biar presiden saja yang memilih, menimbang dan memutuskan, wewenang sepenuhnya presiden, tapi kita senang presiden sangat responsif mendengar itu semua (pandangan) dan mengomentari satu per satu," papar Mahfud.

Baca: Ortodoksi Revisi UU MD3

‎Luhut Pangaribuan menambahkan, RUU KUHP memang penting untuk segera disidangkan oleh DPR dan pemerintah karena sudah terlalu lama pembahasannya.

"Ini udang-undangnya lama dari Romawi, Perancis, Belanda jadi tadi kita diskuskan dan kita memberikan pertimbangan baik juga termasuk isu di dalam masyarakat, dan itu masih bisa diperbaiki, sekalipun setelah diundangkan," ucap Luhut.

"Mudah-mudahan pada April (2018) dalam masa sidang yang berikut, DPR dan pemerintah akan mengesahkan RUU KHUP dan kita punya KUHP baru rasa Indonesia," timpal Maruarar‎.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/02/28/jokowi-undang-4-pakar-hukum-ke-istana-termasuk-mahfud-md-untuk-apa

No comments:

Post a Comment