Ketua DPP PAN Ali Taher Parasong belum bisa memastikan apakah partainya akan memberi bantuan hukum kepada Zumi. Namun, dia menegaskan PAN percaya kepada penegak hukum yang memproses Zumi.
"Saya sebagai orang hukum ya tidak ada alternatif lain kecuali penegakan hukum itu ya dipatuhi. Kita percayakan kepada penegak hukum untuk melakukan proses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Tanah Air kita," ujar Ali saat dihubungi, Kamis (1/2/2018).
Menurut Ali, semua warga negara Indonesia berhak mendapat jaminan perlindungan hukum, termasuk Zumi. Namun, dia meminta proses hukum kepada Zumi berjalan adil.
"Yang paling penting itu kan prosesnya harus jujur dan adil bagi semua karena prinsip-prinsip dasar konstitusi kita, negara Indonesia negara hukum, maka supremasi hukum harus ditegakkan," tutur ketua Komisi VIII DPR itu.
"Tetapi hargai juga HAM, kemudian juga semua orang harus sama di mata hukum. Kemudian peradilan yang bebas intervensi dari siapapun," imbuh anggota Mahkamah Partai PAN itu.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dicegah berpergian ke luar negeri. Dari surat cegahnya itu, yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, tertera status Zumi sebagai tersangka.
Dia dicegah KPK bepergian ke luar negeri sejak 25 Januari 2018 hingga 6 bulan ke depan. Pencegahan itu berkaitan dengan proses penyidikan kasus korupsi dalam proyek di Jambi.
"Iya di dalam surat keputusan tersebut tertulis demikian (status Zumi Zola tersangka)," ucap Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, ketika dimintai konfirmasi hari ini.
Sebelumnya, Zumi sudah bicara soal perkembangan status hukumnya dengan mengaku belum tahu. Dia mengaku sedang tidak berada di Jambi.
"Saya kurang mengetahui (soal status tersangka). Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta," kata Zumi Zola.
Lelaki 37 tahun itu sebelumnya sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 lalu sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap 'duit ketok' APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Foto: Ketua DPP PAN Ali Taher Parasong (Lamhot Aritonang) |
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
(gbr/tor)
No comments:
Post a Comment