Tuesday, March 13, 2018

Anies Telah Diberi Tahu, Penataan Tanah Abang Perlu Dasar Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan kajian hukum penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kalau ada rapat kami omongin (perlu ada dasar hukum)," kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Yayan tidak merinci rincian saran yang ia berikan kepada Anies. Namun ia memastikan dalam rapat-rapat penataan Tanah Abang, ia sudah memberi masukan terkait soal hukum kepada Anies.

Baca juga :Bolehkah Penataan Tanah Abang Hanya Didasari Ingub Anies?

Soal penerbitan Instruksi Gubernur Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang yang dibuat setelah kebijakan itu diterapkan, Yayan menolak menjelaskan.

"Tanya Pak Gubernur-lah, jangan saya. Saya cuma proses pemarafan serta," kata Yayan.

Anies Baswedan dilaporkan kepada polisi oleh Jack Boyd Lapian karena kebijakannya menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang. Penutupan jalan itu disebut sebagai bagian dari konsep penataan Tanah Abang.

Sejauh ini polisi telah memeriksa Jack sebagai pelapor, Muannas Aladid dan Aulia Fahmi sebagai saksi pelapor, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sejumlah saksi ahli, dan perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.

Baca juga : Rapat Evaluasi Tanah Abang, Sandiaga Berpesan soal Bicara ke Media


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/13/15274951/anies-telah-diberi-tahu-penataan-tanah-abang-perlu-dasar-hukum

No comments:

Post a Comment