JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbeda sikap dengan pemerintah terkait penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah peserta pilkada serentak yang tersandung kasus hukum.
Meski begitu, bagi Bawaslu, kasus hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu sebaiknya tidak dihentikan, apalagi berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Temasuk, status hukum seseorang yang dinilai menjadi syarat mutlak pencalonan.
"Silakan (pemerintah) seperti itu, tapi tidak ada pendapatnya dari Bawaslu seperti itu. Kenapa? Karena ada juga beberapa kasus berkaitan dengan pemilu, misalnya ijazah palsu, kan tidak boleh dihentikan," ujar Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DPR/MPR RI, Kompeks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
(Baca: Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Terhadap Calon Kepala Daerah)
"Kalau di pilkada kan enggak boleh dihentikan, ijazah palsu enggak boleh dihentikan, karena berkaitan dengan syarat pencalonan," imbuhnya.
Rahmat melanjutkan, penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah sebaiknya tidak dilakukan kepada pihak yang diduga terjerat kasus korupsi. Apalagi, mereka terjerat melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Iya (ditindak), khususnya OTT," tutur dia.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta KPK menunda proses hukum terhadap kepala daerah yang diduga terindikasi korupsi. Sebab, ia menilai adanya hal itu dapat berpengaruh pada jalannya Pilkada Serentak 2018.
(Baca: KPU Akan Temui KPK Bahas Penundaan Status Tersangka Calon Kepala Daerah)
"Kita bersikap demikian. Kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon itu silakan saja KPK lalukan langkah-langkah hukum sebagaimana yang sudah dilakukan yang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 12 Maret 2018.
(han)
Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/13/337/1871985/bawaslu-beda-sikap-dengan-pemerintah-soal-penundaan-proses-hukum-calon-kepala-daerah
No comments:
Post a Comment