JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Biro Hukum DKI Jakarta Okie Wibowo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengantongi izin kepolisian sebelum melakukan penataan kawasan Tanah Abang.
"UU Jalan di situ mengatur soal ada kewenangan dari gubernur untuk melakukan pengaturan tentang fungsi jalan. Itu kami sampaikan bahwa ada kewenangan kepala daerah untuk melakukan pengaturan namun harus ada koordinasi dan izin dari kepolisian," kata Okie di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/3/2018).
Baca juga :Anies Terbitkan Ingub Penataan Tanah Abang Setelah Jalan Jatibaru Ditutup
Menurut Okie, Biro Hukum DKI Jakarta telah mengomunikasikan hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui pemaparan kajian hukum penataan Tanah Abang.
"Di dalam kajian juga kami sampaikan bahwa terlebih dahulu harus ada izin dari kepolisian untuk melakukan penutupan atau pengaturan jalan. Kan ada penutupan dari mulai jam 08.00 - 18.00 WIB," kata dia.
Ia melanjutkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melayangkan surat izin penutupan jalan tersebut kepada Kapolda Metro Jaya.
"Tapi saya tidak tahu pasti waktu itu sudah keluar izin atau belum dari kepolisian," kata dia.
Baca juga : Biro Hukum DKI Sebut Penataan Tanah Abang Didasari Instruksi Gubernur
Hari ini penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Okie sebagai perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta terkait konsep penataan Tanah Abang. Ia diperiksa selama sekitar enam jam dan ditanya dengan 27 pertanyaan. Saat pemeriksaan Okie hanya membawa dokumen pelengkap berupa instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami tadi sampaikan ada Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2018 tentang Penataan Tanah Abang," kata Okie.
Ia mengatakan, Ingub yang dikeluarkan Anies pada tanggal 6 Februari 2018 merupakan payung hukum satu-satunya dalam proses penataan kawasan Tanah Abang.
Menurutnya, dalam pemeriksaan tersebut penyidik tak membahas mengenai dugaan penataan Tanah Abang yang melanggar Undang-undang Jalan.
Baca Di berikut nya https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/12/19271171/biro-hukum-penutupan-jalan-jatibaru-harus-berdasarkan-izin-polisi
No comments:
Post a Comment