Herman dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/3), mengaku prihatin atas kasus tersebut dan mendukung penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi anggaran pada RSUD Ogan Komering Ulu (OKU) Timur itu.
"Proses hukum harus kita hormati," ujar Deru. Ia mengaku fokus berkampanye dan tak ambil pusing atas sentimen negatif pesaingnya di pilgub Sumsel yang mengaitkannya dengan kasus tersebut.
Sementara itu, praktisi hukum Imam Facruddin, menilai kasus hukum, terutama hukum pidana merupakan perbuatan individu yang tidak bisa disematkan kepada individu lain dan juga tidak bida diwariskan.
"Contohnyakan banyak, besan Pak SBY dulu ditangkap dan dipenjara, padahal saat itu Pak SBY masih menjabat presiden. Atau contoh yang sekarang, Novanto bilang sepupu Giri cawagub Sumsel itu terima dana e-KTP. Yang dituduh terima kan Puan, kenpa Giri dibawa-bawa," ujarnya.
Sedangkan pengamat politik dari kantor konsultan politik Konsepindo Research and Consulting, Veri Muhlis Arifuzzaman, menilai kasus yang melilit tersangka Dora tidak akan menurunkan elektabilitas pasangan cagub-cawagub Sumsel, Herman Deru-Mawardi Yahya.
Veri berpendapat demikian, karena pernah terjadi di beberapa daerah, di antaranya di Banten, bahkan Andika Hazrumy tetap bisa mengalahkan Rano Karno padahal setiap saat diboombardir dengan negative campaign persoalan hukum ibunya, Ratu Atut Chosyiah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Akan lain ceritanya kalau yang ditangkap atau ditetapkan tersangka adalah calon itu sendiri," ujarnya.
Menurut Veri, pilgub Sumsel memang seru karena para calonnya sebagian besar adalah tokoh politik. Mereka juga sudah punya pendukung setia. Karena itu pemilih sudah hampir terbagi habis dan hanya tinggal memperebutkan pemilih yang belum menetapkan pilihan atau yang masing 'mengambang'.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan Dora oleh Tim Intelijen Kejati Sumsel dan Kejagung itu menyeruak karena dia merupakan besan dari Bupati Oku Timur dua periode, Herman Deru. Kejati Sumsel kemudian menetapkan Dora sebagai tersangka penyelewengan anggaran di RSUD OKU Timur yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 540 juta dari total anggaran sejumlah Rp 6,4 milyar.
Editor: Iwan Sutiawan
Baca Di berikut nya https://www.gatra.com/rubrik/nasional/pemerintahan-daerah/314268-deru-hormati-proses-hukum-mantan-plt-direktur-rsud-oku-timur
No comments:
Post a Comment