Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Imam Anshori Saleh, menempuh upaya hukum lanjutan terhadap keputusan KPU RI menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019.
Upaya hukum lanjutan itu berupa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca: Aroma Belanda di Bali United Kian Kental Jika Pemain Ini Ikut Gabung
Semula, PKPI sudah mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI. Namun, di sidang pada Selasa (6/3/2018) ini, Bawaslu RI menyatakan menolak permohonan tersebut.
"Bawaslu tak menerima permohonan sebagai peserta pemilu. Kami sepakat terus melakukan upaya hukum segera gugatan ke PTUN," tutur Imam Anshori, kepada wartawan, ditemui di Kantor Bawaslu RI, Selasa (6/3/2018).
Dia menilai, Bawaslu RI kurang teliti saat memeriksa permohonan yang diajukan PKPI. Sehingga, pihaknya berupaya menempuh proses hukum lanjutan agar mendapatkan keadilan.
Menurut dia, Bawaslu RI tidak mempertimbangkan bukti-bukti serta keterangan saksi yang diajukan di persidangan adjudikasi.
"Sudah banyak cacat yang diputuskan Bawaslu. Kami akan memperjuangkan itu," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Hasyim Asyhari, mengatakan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di 73 kabupaten/kota.
Namun oleh PKPI, dia mengklaim, hanya mengajukan 58 kabupaten/kota. Berdasarkan pemeriksaan apa yang dikerjakan KPU di 58 kabupaten/kota itu TMS.
Apabila dihitung syarat undang-undang minimal mempunyai 75 kabupaten/kota di setiap provinsi tidak terpenuhi di 4 provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Papua.
"Majelis menyatakan permohonan ditolak seluruhnya. Segala dalil dan bukti lain yang tak relevan. Putusan ini menunjukkan apa yang dikerjakan KPU itu sudah dilakukan sunggu-sungguh dan dibukukan tegas putusan bawaslu," kata Hasyim.
Mengenai upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan PKPI berupa pengajuan gugatan ke PTUN, dia mengaku akan menghadapi. Dia menilai ini sebagai risiko kerja karena ada pihak yang belum puas terhadap kinerja KPU.
"KPU akan hadapi kalau ada gugatan dari partai yang tidak puas, tidak setuju dengan kerja KPU. Suka tidak suka akan kami hadapi," tambahnya.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/06/ditolak-sebagai-peserta-pemilu-pkpi-ajukan-upaya-hukum-ke-ptun
No comments:
Post a Comment