Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi menyoroti pertemuan pihak KPK dengan Gubernur Jambi, Zumi Zola di acara pencegahan korupsi di Jambi. Atas dugaan adanya pelanggaran hukum itu, dia meminta Polri memproses hukum.
Kegiatan itu bertajuk 'Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Jambi'.
Baca: Catatan Panjang JC Setya Novanto, Lima Kali Permohonan
"Ketua KPK dengan orang-orangnya menghadiri acara di Jambi. Pasal 36, 37 Polri sebagai penyidik tunggal tanpa diminta ini bukan delik aduan, delik umum, tangkap proses," tutur Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Dia menjelaskan, pihak KPK tidak boleh bertemu tersangka maupun keluarga. Sehingga, ada pertemuan di acara itu dinilai melanggar walaupun kegiatan bertema pencegahan korupsi. Aturan itu tercantum di Pasal 36 UU KPK.
Menurut dia, di Pasal 36 UU KPK mengatur pimpinan KPK maupun pegawai dilarang berhubungan dengan tersangka atau keluarga dengan alasan apapun. Apabila melanggar aturan itu maka dapat dihukum pidana penjara selama 4 tahun.
Untuk itu, dia meminta polisi memproses hukum. Dia berharap Polri tidak membedakan orang di depan muka hukum.
"Dia tidak boleh bertemu meskipun posisinya Gubernur. Kan Zumi tersangka. Jadi ini sudah mutlak. Kenapa nggak dilaksanakan. Ini fakta laksanakan dong. Kalau hukum itu equality before the law semua orang itu sama di depan hukum. Buktikan saya yakin Polri yang namanya tribata akan menegakan hukum. Jangan main-main," kata Fredrich.
Sebelumnya, pertemuan KPK dan Zumi Zola menuai kritik. KPK menerjunkan Tim dari Direktorat Pengawasan Internal KPK untuk mengecek kegiatan pencegahan korupsi di Jambi yang dihadiri Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Peristiwa ini dianggap keteledoran dan dinilai merusak citra KPK. ICW juga menyebut tidak berjalannya fungsi pengawasan di internal KPK. Mereka menganjurkan KPK memeriksa pegawai yang menjadi penanggung jawab acara.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/22/fredrich-pertemuan-kpk-dan-zumi-zola-di-jambi-langgar-aturan-hukum
No comments:
Post a Comment