Tuesday, March 27, 2018

Gubernur Sulteng: Eksekusi Tanjung Murni Proses Hukum, Pemda ...

TRIBUNNEWS.COM, SULTENG -  Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola mengaku prihatin dan menyesalkan terjadinya kerusuhan dalam eksekusi lahan Tanjung di Kabupaten Banggai.

Eksekusi itu dilakukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan pemda tidak berwenang mengintervensinya.

Pihak yang merasa belum puas dengan keputusan tersebut dipersilakan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Komisi Yudisial.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Sulteng melalui Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, Moh. Haris Kariming, kemarin.

Penegasan ini, kata Haris, menjawab tudingan serta desakan sebagian masyarakat terhadap pemerintah daerah.

"Kejadian (Eksekusi di Luwuk) murni proses hukum. Sedikitpun tidak ada keterlibatan pemerintah," tegasnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa  (27/3/2018).

Menurut dia, proses eksekusi tersebut merupakan proses hukum yang menjadi ranah pengadilan.

Baca: Pimpinan Gereja di Sulawesi Tengah Minta Jusuf Kalla Kunjungi Poso

Eksekusi tersebut diketahui sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara proses eksekusi adalah proses yang menjadi kewenangan pengadilan dalam menjalankan putusan.

"Jadi eksekusi itu dilakukan karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Proses hukum yang dijalankan pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. Sehingga pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/regional/2018/03/27/gubernur-sulteng-eksekusi-tanjung-murni-proses-hukum-pemda-tak-berwenang-intervensi

No comments:

Post a Comment