Hal itu disampaikan Pengamat dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi. Tujuannya, menurut dia, agar partai politik dapat segera mengganti calon kepala daerah yang tersandung dugaan kasus korupsi.
"Minimal komunikasi antara penyelenggara pilkada dengan penegak hukum untuk mendiskusikan bagaimana agar prosesnya dipercepat," kata Veri di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum, Jumat (9/3).
Veri menjelaskan partai politik tidak bisa mengganti calon kepala daerah yang ditahan KPK atau penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan. Partai politik hanya bisa mengganti calon kepala daerah yang berhalangan tetap, yakni meninggal dunia atau telah ditetapkan sebagai terpidana oleh pengadilan.
Dia mengatakan hal tersebut merujuk dari Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Menurut Veri, berhalangan tetap yang berarti meninggal dunia seperti dalam undang-undang sangat merugikan calon kepal daerah dan partai politik.
"kalau klausulnya meninggal, orang koma sekalipun enggak bisa diganti, ditahan juga, itu kan problem," ujar Veri.
Itulah alasan Veri meminta KPK sebaiknya mempercepat proses hukum hingga ke pengadilan agar partai politik mendapat kepastian dan bisa mengganti calon kepala daerah.
"Memberikan kepastian kepada pemilih dan kepada yang bersangkutan. Percuma juga kan bisa ikut tapi enggak bisa kampanye karena ditahan" ucap Veri.
Menurut Veri, mempercepat proses hukum merupakan langkah terbaik. Alasannya, karena revisi UU No. 10 tahun 2016 tidak bisa dilakukan dengan sangat cepat. Terlebih, tahapan pilkada pun tengah berjalan.
KPU, lanjutnya, juga tidak menerbitkan Peraturan KPU baru. Menurut Veri, PKPU tetap harus merujuk kepada UU No. 10 tahun 2016. Tidak boleh mencantumkan peraturan yang berbeda dengan yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
Veri pun mengatakan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak bisa dilakukan. Menurut Veri, saat ini belum ada kekosomgan hukum dan kegentingan yang memaksa.
"Tidak ada kegentingan dan enggak ada kekosongan hukum. Menurut saya tidak semuanya diselesaikan melalui regulasi. Percepat proses bisa menjadi solusi," ucapnya. (lav)
Baca Di berikut nya https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180310015205-12-281910/kpk-diminta-percepat-proses-hukum-calon-kepala-daerah
No comments:
Post a Comment