Tuesday, March 20, 2018

Kuasa Hukum Anggap Ada Keanehan pada Penetapan Tersangka ...

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis sinetron Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penetapan tersangka ini terjadi setelah mediasi antara Lyra dan pemilik ADA Tour and Travel, Lasti Annisa tak menemui titik terang.

Terkait hal ini, kuasa hukum Lyra Razman Arif Nasution mengaku sudah mengetahui status baru kliennya itu. Karena itu Razman pun kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk Lyrna.

“Iya saya sudah dengar dan informasi, sudah koordinasi dengan Lyra dan Fadlan. Kami akan hadapi ini biasa saja. Status tersangka masih praduga tak bersalah. Akan ada upaya hukum lain. Kami akan menggunakan Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang prosedur penyidikan,” kata Razman saat dihubungi wartawan, Selasa (20/3/2018).

Meskipun demikian Razman merasa ada beberapa hal yang mengganjal yakni konfrontasi antara Lyrna dan Lasti Annisa yang belum terwujud namun status kliennya tiba-tiba sudah berubah.

“Kami minta gelar perkara khusus secara terbuka untuk hal ini. Kenapa? Karena paling aneh beberapa waktu lalu penyidik memanggil Lyra dengan Lasti Annisa untuk dikonfrontasi. Tapi pada faktanya, Lasti tidak hadir,” ucap Razman.

“Nah kok malah (setelah itu) klien saya jadi tersangka, kan aneh. Kami kooperatif, diundang konfrontasi artinya ada kejelasan hukum yang menurut penyidik dibutuhkan keterangan kedua belah pihak secara berhadapan,” imbuhnya.

“Sekarang itu tidak terjadi kok Lyra jadi tersangka,” lanjutnya.

Baca juga : Artis Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Lyra Virna dilaporkan salah satu pemilik agen travel haji bernama Lasti Annisa lantaran unggahannya di Instagram.

Sebelumnya, Lyra Virna menuliskan kekecewaannya merasa telah ditipu sebuah agen travel haji karena uangnya keberangkatannya tak dikembalikan.

Setelah adanya posting di Instagram yang dilakukan istri dari Fadlan Muhammad tersebut, Ada Tours, mengaku kehilangan banyak klien yang hendak memakai jasanya beribadah ke Tanah Suci.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://entertainment.kompas.com/read/2018/03/20/170411810/kuasa-hukum-anggap-ada-keanehan-pada-penetapan-tersangka-lyra-virna

No comments:

Post a Comment