JAKARTA - Kuasa hukum Lyra Virna, Razman Nasution akhirnya angkat bicara mengenai penetapan tersangka terhadap Lyra Virna dalam kasus pencemaran nama baik untuk kedua kalinya. Menurut Razman, ada kejanggalan dibalik keputusan polisi yang kembali menjadikan Lyra tersangka.
"Terakhir Lyra Virna dipanggil sebagai saksi untuk dikonfrontir dengan Lasty Annisa. Tapi Lasty malah tidak datang. Ini kan dia berarti sudah melecehkan Kepolisian," kata Razman kepada Okezone melalui sambungan telefon, Selasa (20/3/2018).
Seperti diberitakan, Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menetapkan status tersangka terhadap Lyra Virna atas laporan pencemaran nama baik yang dibuat Lasty Annisa medio Mei 2017. Penetapan itu tertuang dalam surat nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
(Baca Juga: Shia LaBeouf Akan Perankan Ayahnya Sendiri dalam Biopik Honey Boy)
(Baca Juga: Istri Pertama Turut Berduka Sedalam-dalamnya Atas Kepergian Istri Kedua Opick)
Lyra Virna sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2017. Namun status Lyra kala itu kembali diturunkan sebagai saksi terlapor lantaran belum cukup bukti.
Melanjutkan keterangannya seputar penetapan tersangka Lyra Virna, Razman Nasution menilai polisi telah bersikap tidak adil kepada kliennya.
"Harusnya polisi panggil ulang (Lasty Annisa). Kok malah klien saya ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Lantaran mencium adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka Lyra Virna, Razman Nasution berencana meminta gelar perkara terbuka dari pihak kepolisian. Selain itu, Razman juga sudah menyiapkan rencana praperadilan demi keadilan Lyra.
"Patut diduga, ini ada upaya mendiskreditkan klien saya," tandas Razman Nasution.
(aln)
Baca Di berikut nya https://celebrity.okezone.com/read/2018/03/20/33/1875317/kuasa-hukum-sebut-kejanggalan-dalam-penetapan-lyra-virna-sebagai-tersangka
No comments:
Post a Comment