Fokus, Jakarta - Sejak diunggah Syahrini di akun media sosialnya tanggal 5 Maret 2018 lalu, polemik foto cantiknya yang berlokasi di bahu sebuah jalan tol terus berlanjut. Pada Sabtu pagi, sang kuasa hukum Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa ia bersama kliennya siap maju tanpa mundur jika pihak pengelola tol ingin meneruskannya ke jalur hukum. Sebab kegiatan foto Syahrini saat itu tidak sedang mengganggu kelancaran jalan.
"Ya kan ini UU no 38 Tahun 2004. Syahrini kan belum terganggu apa-apa. Adanya di foto ini kan di pinggir dan tidak dilalui kendaraan. Mungkin para bodyguardnya akan sedikit kepinggir tapi tidak ada yang terganggu, artinya undang-undang ini tidak berlaku," terang Kuasa Hukm Syahrini, Hotman Paris.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (10/3/2018), sebelumnya, aksi foto penyanyi maju mundur cantik yang sedang berjalan dan berpose di bahu Jalan Tol Waru, Surabaya itu diprotes PT CMS selaku pengelola. Pihaknya ingin Syahrini meminta maaf, karena selain berbahaya bagi pelaku dan orang lain, kegiatan tersebut bertentangan dengan undang-undang tentang jalan.
"Kalau saksi yah kita ikut aja ketentuan aturan undang-undang kan sudah diatur dalam Undang-Undang 38 Tahun 2004. Terus tentang PP jalan tol itu sudah lengkap. Yang kita sayangkan kenapa tidak ada izin ke PT CMS," terang Kepala Humas PT CMS, Zulkair.
Undang-Undang tentang jalan menyebutkan siapapun yang mengganggu fungsi jalan dapat diancam hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 5 miliar.
Baca Di berikut nya http://news.liputan6.com/read/3361011/kuasa-hukum-sebut-syahrini-tak-ganggu-kelancaran-jalan-tol
No comments:
Post a Comment