Sunday, March 11, 2018

Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Timbulkan ...

Jakarta - Proses penegakan hukum seharusnya bersifat independen, tanpa pandang bulu, dan tanpa adanya tekanan atau pengaruh apa pun. Penegakan hukum juga tidak boleh mempertimbangkan agenda politik, seperti perhelatan pilkada.

Penundaan proses penegakan hukum kepada calon kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2018 hanya akan menimbulkan masalah baru. Kebijakan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menunda proses hukum calon kepala daerah dikhawatirkan justru bisa mencoreng cita-cita demokrasi yang dijalankan dalam pilkada.

Pernyataan tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji kepada SP di Jakarta, Minggu (11/3).

"Prinsipnya, penegakan hukum tidak bisa tertunda karena adanya agenda politik. Penegakan hukum itu adalah independen, serta tanpa pengaruh dan intervensi dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Saat disinggung alasan Kepolisian dan Kejaksaan yang sepakat menunda proses hukum calon kepala daerah adalah agar tidak dicap melakukan kriminalisasi dan menimbulkan kegaduhan selama pilkada, Indriyanto menyatakan dari sisi politik dan hukum, penundaan proses hukum memang bisa dipertimbangkan. Namun, penundaan ini seharusnya tidak diartikan secara absolut.

"Kalau sudah terkait kejahatan yang extraordinary seperti korupsi, konsep penundaan itu sifatnya pengecualian dan karenanya tidak bisa diberlakukan konsep penundaan tersebut," tegasnya.

Kepolisian dan Kejaksaan hendaknya tidak perlu menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Apabila status tersangka calon kepala daerah diumumkan sebelum pencoblosan, ada kemungkinan pemilih mengalihkan dukungan ke calon lain. Namun, akibat penundaan proses hukum, ada kemungkinan calon yang diselidiki atau berpotensi sebagai calon tersangka, akhirnya terpilih sebagai kepala daerah.

"Penundaan proses hukum dalam kasus korupsi calon kepala daerah, karena termasuk extraordinary crime, seharusnya tidak perlu dilakukan. Imbasnya cukup besar, apalagi ternyata calon tersebut malah menang di pilkada," kata Indriyanto.

Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung, Arminsyah menolak berkomentar tentang penundaan proses hukum terhadap para calon kepala daerah.

"Nanti, nanti ya, saya belum fokus, masih ada acara," kata Arminsyah, Minggu (11/3).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Adi Toegarisman juga menolak memberi penjelasan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) M Rum memilih untuk tidak merespons sambungan telepon.

Sebelumnya, melalui Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan lembaganya sepakat dengan Kepolisian untuk menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah selama masa pilkada. Prasetyo beralasan, institusinya tidak ingin pemeriksaan calon pasangan kepala daerah oleh penegak hukum menimbulkan kegaduhan pada masa pilkada.

"Kejaksaan dan Kepolisian punya kesepahaman yang sama dalam hal ini," kata Prasetyo.

Namun, penundaan proses hukum tidak serta-merta menghentikan kasus yang menjerat calon kepala daerah. Kejaksaan bakal melanjutkan penyelidikan maupun penyidikan setelah Pilkada Serentak 2018 selesai.

"Jadi, setelah itu, kalau ada fakta yang tak terbantahkan, akan segera dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo ‎menegaskan pihaknya bersama Polri tetap memegang komitmen untuk menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang bertarung dalam Pilkada Serentak 2018.

Sumber: Suara Pembaruan

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://www.beritasatu.com/politik/482683-penundaan-proses-hukum-calon-kepala-daerah-timbulkan-masalah-baru.html

No comments:

Post a Comment