JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum bila dua menterinya, yakni Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung memang menerima uang korupsi dari proyek e-KTP. Itu pun bila memang ada bukti dan fakta hukumnya.
"Ya negara kita ini negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya diproses saja," kata Jokowi usai melihat-lihat Gedung Setneg di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/3/2018).
Nama Puan dan Pramono sedianya disebut atas kesaksian terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam persidangan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
(Baca Juga: PDIP Yakin Pernyataan Setnov Berasal dari Bisikan Orang Lain)
Menurut Jokowi, setiap pejabat maupun masyarakat bisa harus berani mempertanggungjawabkan perbuatannya bila tindakannya itu melanggar aturan hukum di Indonesia. Namun, lagi-lagi dirinya mengingatkan bahwa proses hukum tersebut harus dilakukan jika memang KPK telah memiliki bukti dan fakta-fakta hukum yang kuat.
"Semua memang harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," tandasnya.
Sebelumnya, Setnov kembali menyebut bahwa dua politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pramono Anung dan Puan Maharani turut kecipratan duit korupsi e-KTP dalam sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP.
(Baca Juga: Pramono Siap Dikonfrontir dengan Setnov di Persidangan)
Setnov mengatakan, informasi pemberian uang kepada Pramono dan Puan didapatkan dari Direktur PT Delta Energy Made Oka Masagung dan koleganya Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dari keterangan Oka, Setnov menyebut, Pramono dan Puan masing-masing diberi USD500 ribu.
"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto. Di sana mereka bilang berikan ke Puan Maharani USD500 ribu dan Pramono Anung USD500 ribu," kata Setnov dalam sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
(Ari)
Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/23/337/1876979/menterinya-disebut-terima-duit-e-ktp-jokowi-kalau-ada-bukti-hukum-proses-aja
No comments:
Post a Comment