TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan proses hukum kepada calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih tak bisa ditunda.
Ari menegaskan pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penundaan proses hukum calon kepala daerah (cakada) tak berlaku bagi JR Saragih.
Hal ini dikarenakan perkara JR Saragih masuk ke dalam pidana pemilu, bukannya pidana umum.
"Tidak, itu kan perbuatan pidana yang masuk dalam lingkup peradilan ataupun hukum pemilu, jadi dia diselesaikan diproses melalui sentra Gakkumdu," ujar Ari di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Baca: Pemprov DKI Tidak Akan Toleran Pada Pelanggar Perda
Ia pun menegaskan bila kasus JR Saragih merupakan pidana umum, sudah tentu masuk kebijakan Kapolri. Sehingga tidak akan ditunda.
Namun, kenyataannya perkara tersebut adalah tindak pidana pemilu.
"Kalau perbuatan pidana umum itu yang masuk di dalam kebijakan Kapolri, kita tunda," tegas Ari.
Sebelumnya, Tim Sentra Gakkumdu Sumut menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.
JR Saragih diduga melakukan pemalsuan ijazah. Ijazah tersebut digunakan yang bersangkutan guna mendaftar menjadi Bacagub untuk Pilgub Sumut 2018.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/23/kabareskrim-sebut-proses-hukum-jr-saragih-tak-bisa-ditunda
No comments:
Post a Comment