Bank DKI melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Hal itu merupakan wujud dari konsistensi penerapan tata kelola perusahaan.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan Bank DKI, Budi Mulyo Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi di Jakarta (06/03).
Direktur Kepatuhan Bank DKI, Budi Mulyo Utomo menjelaskan bahwa kesepakatan bersama dengan jangka waktu 1 tahun tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha Negara.
Lebih lanjut ia menyampaikan dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas kerjasama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT Bank DKI baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Lebih lanjut Budi menyampaikan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merupakan bukti komitmen Bank DKI dalam penerapan tata kelola perusahaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Ia menjelaskan, sebagai lembaga keuangan yang terpercaya, Bank DKI mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pesatnya persaingan bisnis pada industri perbankan yang didorong oleh semakin tingginya kebutuhan masyarakat, menuntut industri perbankan untuk memberikan pelayanan yang baik dengan tetap memperhatikan penegakan hukum.
“Bank DKI menyambut baik kerjasama dengan institusi penegak hukum agar semua tetap berjalan pada koridor yang berlaku” ujar Budi.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi mengapresiasi Bank DKI yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi kejaksaan.
Pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum kepada pihak Bank DKI. “Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ungkapnya.
Bidang layanan
Selain di bidang hukum, layanan Bank DKI terus ditingkatkan, bahkan hingga ke sekitar 72 pasar. Sedangkan lokasi yang ada di pasar kelolaan PD Pasar Jaya berjumlah sebanyak 40 kantor. Direncanakan Bank DKI akan menambah 28 kantor layanan lagi di pasar dan sekitarnya.
Sementara itu pada Segmen UMKM, Bank DKI mempunyai produk Kredit Monas 25, 75, dan 500 dengan plafon dari Rp. 25 juta hingga Rp. 500 juta yang dapat dimanfaatkan sebagai akses tambahan modal bagi para pelaku UMKM.
Selain itu, Bank DKI juga mempunyai aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi pembayaran praktis bagi pelaku UMKM.
Bagi pedagang yang menggunakan JakOne Mobile sebagai alat transaksi, konsumen hanya perlu melakukan scanning pada QR Code yang disediakan oleh pedagang melalui aplikasi JakOne Mobile.
Hingga saat ini total kantor layanan Bank DKI menjadi 252 kantor dengan rincian 31 Kantor Cabang, 71 Kantor Cabang Pembantu, 136 Kantor Kas, 5 Payment Point dan 9 Kantor Fungsional.
Baca Di berikut nya http://rimanews.com/ideas/law/read/20180307/328168/Menyambut-kerjasama-dengan-institusi-penegak-hukum/
No comments:
Post a Comment