Thursday, March 8, 2018

Pakar Hukum: Ada Indikasi Presiden Dipaksa Menorpedo UU MD3

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irmanputra Sidin meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) memprioritaskan perkara uji materi UU MD3.

Hal itu lantaran perkara UU MD3 mendapatkan perhatian publik secara luas hingga ada upaya untuk mendesak Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). 

"Ada indikasi ingin memaksa lembaga presiden untuk menorpedo UU yang sudah yang disetujui oleh pemerintah dan DPR," ujarnya dalam sidang perdana uji materi UU MD3 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Padahal, kata dia, Perppu dikeluarkan bukan untuk menilai suatu UU, tetapi untuk kepentingan yang memaksa ketika urusan pemerintahan dan terjadi kekosongan hukum.

Baca juga: Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu untuk Batalkan Pasal Kontroverial di UU MD3

Namun, Irman menilai tidak ada situasi yang genting bagi pemerintah sehingga perlu mengeluarkan perppu untuk membatalkan UU MD3.

Justru, menurut dia, kegentingan itu ada di masyarakat. Oleh karena itu, gugatan masyarakat di MK merupakan upaya yang bisa digunakan untuk membatalkan UU MD3 tersebut.

"Oleh karenanya, kami memohon prioritas perkara ini bisa diputuskan secepatnya," kata Irman.

FKHK menggugat tiga pasal di dalam UU MD3 yang dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Pasal tersebut yakni Pasal 73 yang mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR tetapi enggan datang.

Baca juga: Hakim MK: Kalau Sampai Batas Waktu UU MD3 Tak Bernomor, Itulah Nasih Buruk

Lalu, Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Majelis hakim MK sendiri memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan gugatan yang mendapatkan beberapa catatan dari hakim.

Salah satu catatan tersebut yakni terkiat dengan pencantuman nomor di UU MD3. Seperti diketahui, UU MD3 belum dinomori lantaran Presiden belum menandatangi UU tersebut.

Kompas TV Partai Solidaritas Indonesia mengajukan uji materi Undang Undang MD3 ke Mahkamah Konstitusi.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/08/20112151/pakar-hukum-ada-indikasi-presiden-dipaksa-menorpedo-uu-md3

No comments:

Post a Comment