VIVA – Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa Google masih menjadi 'dewa' atas semua pertanyaan yang ada, termasuk mencari arti dari istilah yang sulit dipahami publik seperti bidang hukum.
Meski begitu, belum tentu sumber yang digunakan bisa dipercaya untuk dijadikan referensi. Sulitnya memahami bidang hukum beserta istilahnya membuat sebuah perusahaan regulatory technology bernama PT Karya Digital Nusantara membuat sebuah aplikasi bernama LawblePedia.
Aplikasi ini sudah aktif sejak Februari 2018. Founder dan CEO Lawble, Charya Rabindra Lukman mengatakan, LawblePedia ada karena dibangun untuk kesadaran akan pentingnya hukum di Indonesia.
"Hukum itu sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita. Jadi, kita massive target. Seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali mengerti akan pentingnya hukum," katanya, kala berbincang dengan VIVA dan beberapa media, Kamis, 8 Maret 2018.
Dalam aplikasi ini, Lukman, terdapat pencarian yang sama dengan Google. Namun, dengan mengetik istilah hukum maka akan keluar pengertiannya yang berasal dari perundang-undangan yang berlaku, baik perdata maupun pidana.
"Contohnya (mencari kata) Kasasi. Kita memang bisa searching di Google. Tapi yang kita dapat dari berbagai sumber kan? Ada dari Wikipedia atau Blogspot. Tapi, apa definisi itu valid? Sebenarnya yang paling valid dari peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia. Di kita (LawblePedia) semua (yang dicari) ada dasar hukumnya," tegas Lukman.
Ia juga mengatakan apabila terdapat perubahan perundang-undangan, maka definisi istilah hukum yang ada di database LawblePedia langsung diubah.
Lukman menambahkan, fitur-fitur yang ada di LawblePedia antara lain 'Search' untuk mencari istilah-istilah dan peraturan perundang-undangan.
Lalu, 'Directory', yakni aplikasi menyediakan banyak istilah berdasarkan abjad dan pengguna tinggal mengklik lalu akan tersedia pengertian berdasarkan peraturan yang berlaku.
Selain itu jika ingin menyimpan definisi yang sudah dicari ada fitur 'Bookmark' yang akan menyimpan sesuai dalam sebuah folder. "Hasil pencarian juga bisa di-share ke akun media sosial ataupun aplikasi chatting pengguna," papar Lukman, menjelaskan.
Baca Di berikut nya https://www.viva.co.id/digital/startup/1014559-buta-ilmu-hukum-kini-ada-aplikasi-lawblepedia
No comments:
Post a Comment