Wednesday, March 21, 2018

Pakar Hukum Menilai Putusan PTTUN Terkait Sengketa Pilwalkot ...

MAKASSAR - Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi, mengundang reaksi sejumlah ahli hukum. Salah satunya guru besar Fakultas hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar.

Ilmar bahkan berpendapat, keputusan PTTUN tersebut tidak masuk akal. Pasalnya, materi gugatan yang diajukan tidak subtansif dengan keputusan pembatalan yang dikeluarkan.

BERITA TERKAIT +

(Baca Juga: Kinerjanya Sudah Terbukti, Faktor Melejitnya Elektabilitas Danny Pomanto)

"Keabsahan calon DIAmi pada Pilkada Makassar sudah selesai di KPU, kalau ada sengketa setelahnya itu keputusan yang sangat aneh," ungkap guru besar Universitas Hasanuddin ini, Rabu (21/3/2018).

Menurutnya, objek yang disengketakan berupa pembagian smartphone kepada seluruh RT/RW dan pengangkatan ribuan tenaga honorer sama sekali bukan program politik untuk memenangkan petahana di Pikada Makassar.

"Itu kan program pemerintah kota, jadi saya kira tidak ada aspek pelanggarannya, karena sudah ranah wali kota yang punya hak prerogatif (hak istimewa) untuk menjalankan setiap program kerjanya di birokrasi," terangnya.

Meski demikian Ilmar menerangkan bahwa ihwal putusan pembatalan DIAmi sebagai kontestan Pilkada Makassar versi PT TUN sama sekali tak mengurangi keabsahan DIAmi mengikuti pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Bukan di PT TUN, tapi putusan inkra tentang gugatan tim Appi-Cicu berada di MA, karena yang tergugat disini adalah KPU, tentu KPU akan membela produk hukumnya di MA terkait penetapan pasangan calon di Pilkada," tutur Prof Ilmar.

Sementara Mantan Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas menjelaskan, penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari belum bisa dicabut sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari Mahkamah Agung (MA).

"Kita menghormati keputusan hukum, tapi itu bukan berarti membuat upaya hukum lainnya ditutup. Karena masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh tergugat, yakni proses kasasi," tegas Jayadi.

(Baca Juga: Hasil Survei Danny Pomanto Jauh di Atas Rivalnya)

Dia menuturkan selama putusan kasasi belum ada, maka DIAmi sah sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali KOta Makassar. Keputusan PTTUN tidak akan mempengaruhi pencalona paslon tersebut.

"Sepanjang belum ada keputusan hukum yang sifatnya inkrah atau tetap maka tidak ada pengaruhnya terhadap proses pencalonan," tambah Jayadi.

(fid)

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/21/340/1875988/pakar-hukum-menilai-putusan-pttun-terkait-sengketa-pilwalkot-makassar-tak-masuk-akal

No comments:

Post a Comment