JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Veronica Tan dilanjutkan dua pekan lagi atau Rabu 4 April 2018. Sidang lanjutan itu akan beragenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan bahwa pada sidang lanjutan hari ini hanya menyerahkan berkas bukti-bukti kesimpulan kepada majelis hakim. Lalu untuk agenda sidang selanjutnya mempunyai agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
"Jadi untuk agenda putusan itu pada 4 April 2018," ujar Josefina kepada wartawan di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018).
(Baca: Sidang Cerai Ahok, Pengacara Serahkan 17 Lembar Berkas Kesimpulan ke Hakim)
Ia menjelaskan, dalam sidang putusan nanti, Ahok dan Vero tidak diwajibkan hadir, cukup diwakili kuasa hukum. Ia juga berharap perceraian Ahok segera dikabulkan oleh majelis hakim.
"Kita berharap agar perceraian ini bisa dikabulkan dan mendapatkan hak asuh anak juga," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, sidang perceraian digelar setelah Ahok melayangkan gugatan terhadap istrinya Veronica Tan. Gugatan diajukan ke PN Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya Josefina A Syukur pada 5 Januari 2017.
(Baca: Sidang Cerai, Ahok Ingin Ambil Alih Hak Asuh Kedua Anaknya)
Gugatan tersebut membuat publik heboh dan kaget karena selama ini mengenal Ahok-Vero sebagai pasangan suami-istri yang harmonis.
Fifi Lety Indra, adik kandung Ahok sekaligus anggota tim kuasa hukum, mengatakan perceraian kakaknya dengan Veronica Tan dipicu hadirnya "orang ketiga". Sosok tersebut diduga kuat seorang pengusaha dan telah memiliki istri.
(han)
(sal)
Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/21/338/1875973/kuasa-hukum-sidang-putusan-cerai-ahok-vero-digelar-4-april-2018
No comments:
Post a Comment