Tuesday, March 13, 2018

Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah dan Risikonya ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengingatkan, permintaan pemerintah untuk menunda proses hukum terhadap calon peserta pilkada bisa menimbulkan sejumlah persoalan.

Hal ini terutama terkait kepentingan pemilih.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan proses hukum terhadap calon peserta pilkada yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Fadli Zon Minta KPK Hati-Hati Lakukan Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah

Dengan demikian, KPU bisa menginformasikan kepada pemilih, calon-calon yang berpotensi ditetapkan jadi tersangka.

"KPU pokoknya mempersilakan KPK. Tugas KPU adalah menginformasikan kepada pemilih kalau memang ada calon-calon yang ditetapkan jadi tersangka," ujar Arief.

Arief mengatakan, pemilih harus cerdas dan mengetahui latar belakang calon kandidat pilihannya.

Pemilih akan menentukan apakah memilih calon yang tersangkut kasus hukum itu atau tidak.  

Baca juga: Wiranto: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah agar KPK Tak Dituduh Berpolitik

"Kami ingin setiap pemilih lebih cerdas, dia harus berkualitas. Karena siapa pun yang dia pilih nantinya akan menentukan dirinya dan masa depan daerahnya 5 tahun yang akan datang," ujar Arief.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika menyampaikan paparannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja ketika menyampaikan paparannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Sementara itu, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, lembaganya menghormati pernyataan pemerintah. 

Akan tetapi, persoalan pidana pemilihan tidak bisa ditunda karena hal itu berkaitan erat dengan syarat pencalonan peserta pilkada.

"Misalnya, masalah keaslian ijazah, ini kan enggak bisa ditunda, kan berkaitan dengan syarat pencalonan. Kemudian juga pidana politik uang. Lalau ditunda kan jadi masalah, Bawaslu disangka enggak kerja," kata dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Baca juga: Minta KPK Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah, Pemerintah Dinilai Ramah Terhadap Korupsi

Ia mengatakan, undang-undang menyatakan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan pemilihan tidak bisa ditunda. Jika pengusutan terkait tindak pidana pemilihan ditunda, maka akan melanggar undang-undang yang berlaku.

"Kenapa? Karena nanti ada calon-calon bermasalah. Kalau ada masalah, kami yang kena," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menilai, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.

Baca juga: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah Bermasalah, Masyarakat Rugi

Wiranto menuturkan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari paprol atau yang mewakili para pemilih.

Wiranto mengatakan bahwa permintaan tersebut juga berasal dari penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Tidak berlebihan kalau permintaan dari penyelengara pemilu ditunda dululah. Setelah itu silakan dilanjutkan," kata Wiranto.

Kompas TV Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus Pilkada 2018.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/19183611/penundaan-proses-hukum-calon-kepala-daerah-dan-risikonya-bagi-pemilih

No comments:

Post a Comment