JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pada prinsipnya pemerintah tak akan ikut campur dalam proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon kepala daerah.
Menurut dia, pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, agar KPK menunda dulu proses hukum terhadap calon kepala daerah, hanya sebatas himbauan.
"Saya kira kami tidak bisa mengintervensi. Walaupun kemarin sudah ada himbauan dari Pak Menko Polhukam," kata Tjahjo seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Selasa (13/3/2018).
Tjahjo paham setiap institusi penegak hukum apakah kepolisian atau kejaksaan punya standar operasional prosedur sendiri-sendiri dan harus dihormati.
Baca juga : Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah
"Kepolisian, kejaksan, memang punya kebijakan untuk menunda sampai Pilkada tapi KPK tidak. Saya kira kan enggak bisa dipaksa. Saya punya SOP- nya, kan juga sulit," ujarnya.
Tjahjo pun mengungkapkan harapannya agar Pilkada 2018 menjadi pesta demokrasi bermartabat. Bebas politik uang, ujaran kebencian, hoaks dan fitnah.
"Untuk membangun proses Pilkada, pesta demokrasi yang bermartabat itu harus kita hilangkan politik uang, kampanye yang berujar kebencian. Mari kita adu program, adu konsep, adu gagasan," kata Tjahjo.
Baca juga : KPK Usul Pemerintah Terbitkan Perppu untuk Ganti Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka
Polemik penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018 bermula usai Wiranto meminta KPK untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut.
Padahal, rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Baca juga : Wiranto: Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah agar KPK Tak Dituduh Berpolitik
Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK juga dinilai akan berpengaruh pada pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai politik atau yang mewakili para pemilih.
Menanggapi usulan itu, Saut mengatakan, lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana, ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.
"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).
Saut mengatakan, menunda proses hukum justru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.
Ia tidak sependapat jika penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Justru dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum akan membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.
Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus Pilkada 2018.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/20482051/mendagri-penundaan-proses-hukum-peserta-pilkada-2018-hanya-imbauan
No comments:
Post a Comment