WARTA KOTA, PALMERAH - Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya, Senin (26/3/2018).
"Maaf, kami belum menerima pemberitahuan isi putusan," ujar Josefina Agatha Syukur kepada Warta Kota, Selasa (27/3/2018).
Menurutnya, tim kuasa hukum Ahok baru akan memulai pembicaraan mengenai langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya menerima pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.
Baca: BREAKING NEWS: Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
"Nanti setelah kami terima, baru dibicarakan langkah-langkah selanjutnya. Kalau sekarang saya belum bisa jelaskan apa-apa," tuturnya.
Josefina juga enggan berkomentar apakah tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi, atau tidak.
"Belum tahu, kita lihat saja nanti," ucapnya.
Baca: Usai Cabuli Bocah, Warga Tebet Ini Berikan Uang Rp 2.000
Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 menyebutkan, grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.
Dalam pasal 4 ayat 1 dikatakan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. (*)
Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/03/27/pk-ahok-ditolak-kuasa-hukum-belum-tentukan-langkah-selanjutnya
No comments:
Post a Comment