TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi laporan ACTA ke Ombudsman soal pertemuan pengurus PSI dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Jakarta, Kamis 1 Maret 2018.
Juru Bicara bidang Hukum PSI, Rian Ernest berpendapat secara hukum berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman maka Ombudsman bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Sehingga Istana Kepresidenan RI bukan tempat melayani publik," kata Rian Ernest kepada pers di Jakarta, Senin (5/3/2018).
"Ingat di Pasal 5 UUD1945 kita, bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan," ujar Rian.
Menurutnya, dengan kuasanya maka Presiden menugaskan kementerian dan lembaga negara untuk melayani publik.
"Bila ada instansi di bawah Presiden yang lalai, maka Ombudsman berwenang memeriksa dan melaporkan rekomendasi mereka ke Presiden agar Presiden dapat menegur instansi tersebut," ujar Rian.
Baca: Pengamat: PSI Justru Makin Populer dan Tuai Simpati Rakyat Jika Dilaporkan ke Ombudsman
Sehingga, lanjut dia, Ombudsman tak perlu ragu bertindak karena berdasarkan Pasal 36 UU Ombudsman.
"ACTA belum pernah sampaikan keberatan lisan atau tertulis kepada Istana serta substansi yang dilaporkan bukan wewenang Ombudsman," katanya.
Dikatakan bahwa secara politik, ACTA adalah "sayap" hukumnya Gerindra.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/05/psi-nilai-politis-dan-tidak-relevan-secara-hukum-laporan-acta-ke-ombudsman
No comments:
Post a Comment