Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP pada Setya Novanto mengatakan akan mogok sidang dalam perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor.
“Kami tak akan menghadiri sidang,” kata Fredrich Yunadi usai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Baca: Bos First Travel Masih Bisa Tersenyum Saat Digiring Petugas Dengan Tangan Terborgol
Fredrich bersikeras tidak akan menghadiri sidang lantaran permohonannya ditolak majelis hakim, diantaranya menghadirkan ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sidangnya.
Selain itu, dia juga merasa tidak terima karena semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Baca: Sidang Ketiga Kasus First Travel: Dandanan Hingga Bantahan Anniesa Hasibuan
Fredrich berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tidak dilanjutkan.
“Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati," katanya.
"Selama saya belum diputus (vonis), harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya mengerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa,” lanjut dia.
Baca Di berikut nya http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/05/fredrich-ancam-mogok-sidang-kuasa-hukum-semoga-bisa-berfikir-jernih
No comments:
Post a Comment