Wednesday, March 14, 2018

Tito Tegaskan Polri Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, kepolisian akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang telah resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada 2018.

Proses hukum akan dilanjutkan setelah tahap pemungutan suara dan pengumuman pemenang pilkada selesai.

Hal itu ditegaskannya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Baca juga: KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap Calon Kepala Daerah

"Kalau Polri, posisinya sudah jelas. Saya sudah memerintahkan jajaran kepolisian untuk menunda penyidikan untuk para calon-calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada, yang telah ditetapkan oleh KPUD," ujar Tito.

Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP)  dengan Polri di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Tito menjelaskan, penundaan tersebut bukan berarti Polri mengesampingkan proses penegakan hukum.

Penundaan proses hukum merupakan upaya Polri untuk menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan dan menghindari adanya tuduhan politisasi.

Selain itu, Polri juga menghindari proses hukum yang berpotensi menguntungkan pasangan lain yang berkontestasi.

"Kami menghargai proses demokrasi yang berjalan. Kami paham ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan KPUD, dia bukan menjadi diri sendiri, tapi sudah menjadi milik partai dan pendukungnya. Partai adalah bagian sistem demokrasi dan kanal menyuarakan aspirasi. Kita harus menghormati," kata Tito.

Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tetap Tindak Calon Kepala Daerah yang Korup

Namun, Tito menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan jika terjadi operasi tangkap tangan atau menyangkut UU Pemilu.

Sebab, UU Pemilu dilaksanakan saat pemilu dan memiliki hukum acara sendiri yang lebih cepat dibanding hukum acara pidana biasa.

"Kami tidak menyinggung institusi lain, Polri menegaskan tidak akan melakukan proses hukum di tengah proses demokrasi. Jadi dilakukan penundaan dan nanti dilanjutkan ketika pemungutan suara dan penentuan pemenang sudah selesai," kata dia.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, sudah menetapkan 1 lagi calon kepala daerah menjadi tersangka.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/20123641/tito-tegaskan-polri-tunda-proses-hukum-calon-kepala-daerah

No comments:

Post a Comment