JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan, kepolisian akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah yang telah resmi terdaftar sebagai peserta Pilkada 2018.
Proses hukum akan dilanjutkan setelah tahap pemungutan suara dan pengumuman pemenang pilkada selesai.
Hal itu ditegaskannya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Baca juga: KIPP: Wiranto Seharusnya Hormati Proses Hukum KPK Terhadap Calon Kepala Daerah
"Kalau Polri, posisinya sudah jelas. Saya sudah memerintahkan jajaran kepolisian untuk menunda penyidikan untuk para calon-calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada, yang telah ditetapkan oleh KPUD," ujar Tito.
Tito menjelaskan, penundaan tersebut bukan berarti Polri mengesampingkan proses penegakan hukum.
Penundaan proses hukum merupakan upaya Polri untuk menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan dan menghindari adanya tuduhan politisasi.
Selain itu, Polri juga menghindari proses hukum yang berpotensi menguntungkan pasangan lain yang berkontestasi.
"Kami menghargai proses demokrasi yang berjalan. Kami paham ketika calon kepala daerah sudah ditetapkan KPUD, dia bukan menjadi diri sendiri, tapi sudah menjadi milik partai dan pendukungnya. Partai adalah bagian sistem demokrasi dan kanal menyuarakan aspirasi. Kita harus menghormati," kata Tito.
Baca juga: Penegak Hukum Diminta Tetap Tindak Calon Kepala Daerah yang Korup
Namun, Tito menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan jika terjadi operasi tangkap tangan atau menyangkut UU Pemilu.
Sebab, UU Pemilu dilaksanakan saat pemilu dan memiliki hukum acara sendiri yang lebih cepat dibanding hukum acara pidana biasa.
"Kami tidak menyinggung institusi lain, Polri menegaskan tidak akan melakukan proses hukum di tengah proses demokrasi. Jadi dilakukan penundaan dan nanti dilanjutkan ketika pemungutan suara dan penentuan pemenang sudah selesai," kata dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, sudah menetapkan 1 lagi calon kepala daerah menjadi tersangka.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/14/20123641/tito-tegaskan-polri-tunda-proses-hukum-calon-kepala-daerah
No comments:
Post a Comment