JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendorong aparat penegak hukum baik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Kepolisian, dan Kejaksaan untuk tetap memproses hukum pelaku tindak pidana, utamanya korupsi.
Penegak hukum diminta tak menuruti permintaan Wiranto agar menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018.
"Proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana, terutama tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti, dan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Titi dalam keterangannya, Selasa (13/3/2018).
Menurut Titi, pernyataan Wiranto justru tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan pilkada dengan proses penegakan hukum, khususnya penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK.
Baca juga : Pemerintah Minta KPK Tunda Penetapan Tersangka Para Calon Kepala Daerah
"Padahal, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan oleh KPK, tanpa perlu menunda, ditengah proses pelaksanaan pilkada," kata Titi.
"Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mesti segera dilakukan, agar pemilih tidak terjerambab kepada pilihan calon kepala daerah yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi," sambungnya.
Kata Titi, soal adanya potensi gangguan keamanan di daerah jika proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus calon kepala daerah tetap dilakukan oleh KPK, hal ini merupakan persoalan yang tidak bisa dibenturkan.
"Proses penegakan hukum adalah sesuatu yang mesti terus dilaksanakan, sebagaimana proses pro justitia, dan untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif," kata Titi.
Baca juga : Pemerintah Nilai Penetapan Tersangka Calon Kepala Daerah Ganggu Pilkada
"Sedangkan potensi gangguan keamanan, aparat keamanan yang bertanggung jawab terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mesti mengatasi gangguan kemanan secara baik dan professional," terang dia.
Polemik penetapan tersangka Pilkada Serentak 2018 bermula usai Wiranto meminta KPK untuk menunda rencana pengumuman tersangka korupsi peserta Pilkada Serentak 2018. Namun, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang justru menolak permintaan penundaan proses hukum tersebut.
Padahal, rencananya, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan KPK pada pekan ini.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelengara minta ditunda dululah," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Menurut pemerintah, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka justru akan berpengaruh kepada pelaksanaan pilkada. Hal itu juga bisa dinilai masuk ke ranah politik.
Penetapan tersangka calon kepala daerah oleh KPK juga dinilai akan berpengaruh pada
Pemerintah bersama instansi terkait menggelar rapat koordinasi khusus Pilkada 2018.
pelaksanaan pencalonannya sebagai perwakilan dari partai politik atau yang mewakili para pemilih.
Menanggapi usulan itu, Saut mengatakan, lebih elegan jika pemerintah menerbitkan aturan dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana, ketimbang meminta proses hukumnya ditunda.
"Lebih elegan solusinya bila sebaiknya pemerintah membuat perppu pergantian calon terdaftar bila tersangkut pidana, daripada malah menghentikan proses hukum yang memiliki bukti yang cukup, ada peristiwa pidananya," kata Saut lewat pesan singkat, Selasa (13/3/2018).
Saut mengatakan, menunda proses hukum justru berakibat tidak baik untuk angka indeks persepsi korupsi Indonesia.
Ia tidak sependapat jika penetapan tersangka peserta pilkada berpotensi mengganggu penyelenggaraan pesta demokrasi itu. Justru dengan memproses peserta pilkada yang punya persoalan hukum akan membantu rakyat memilih pemimpin yang bersih.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/13/21372211/penegak-hukum-diminta-tetap-tindak-calon-kepala-daerah-yang-korup
No comments:
Post a Comment