MALANG - Dua calon wali kota Malang selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Rupatama Polres Malang Kota, Kamis (22/3/2018).
Calon Wali Kota Malang Mochammad Anton keluar sekira pukul 13.30 WIB dan mengaku diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait beberapa tersangka, namun siapa saja itu ia enggan menyebutkannya.
"Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Materinya juga sebagai saksi," ujarnya usai pemeriksaan.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Anton menyatakan, mengikuti dan menghormati proses hukum yang ada. "Proses kita ikuti yang terjadi. Upaya hukum kita ikuti dulu," tambah pria yang disapa Abah Anton.
(Baca Juga: Diperiksa KPK, Sejumlah Anggota Dewan Mengaku Tak Tahu Suap APBD 2015 Kota)
Sementara itu, eks anggota DPRD Kota Malang yang juga calon wali kota Malang, Ya'qud Ananda Gudban selesai diperiksa sekira pukul 14.45 WIB.
Pihaknya mengungkapkan menghormati keputusan KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus suap APBD 2015 Kota Malang. "Ya, karena sudah ditetapkan kita jalani prosesnya. Kita ikuti saja. Saya menghormati itu," terang politisi cantik ini.
Ia menambahkan, saat ini akan fokus menghadapi proses hukum dan kampanye di Pilihan Walikota (Pilwali) Malang 2018. "Kampanye tetap jalan bismillah. Dua - duanya tetap jalan. Saat ini, kita kerja saja," ungkapnya.
Dua cawali tersebut, menjadi bagian dari 26 saksi selain 24 anggota DPRD Kota Malang yang turut dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka yang diperiksa KPK yakni Ambarsari, Teguh Puji Wahyono, Suparno Hadiwibowo, Sulik Lstyowati, Imam Fauzi , Abdul. Hakim , Salamet, Mohan Katelu, Sahrawi, Suprapto, Zainuddin, Wiwik Hendri Astuti, Asia Iriani, Imam Ghozali , Mohammad Fadli, Rahayu Sugiarti, Yaqud Aan Gudban , Hery Subiantono, Sukarno, Heri Pudji Utami, Syamsul Fajrih, Choirul Amri, Abdul Rachman, Sugiarto, dan Afdhal Fauza. Sementara Walikota nonaktif Mochamad Anton juga turut menghadiri undangan pemeriksaan di Aula Rupatama Polres Malang Kota.
Kasus dugaan suap APBD 2015 - 2016 Kota Malang sendiri sudah menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang, M. Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerja Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan rekanan swasta Hendarwan Maruszaman. Diduga sejumlah uang pelicin dengan istilah pokir diberikan untuk memuluskan penganggaran APBD 2015 Kota Malang.
(Ari)
Baca Di berikut nya https://news.okezone.com/read/2018/03/22/519/1876514/usai-diperiksa-kpk-2-calon-wali-kota-malang-hormati-proses-hukum
No comments:
Post a Comment