Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Tersangka kasus dugaan pidana korupsi dana hibah di tubuh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Balikpapan diperiksa jaksa penyidik pidana khusus selama hampir empat jam.
Pengamatan Tribunkaltim.co, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 Wita hingga sekitar pukul 15.20 Wita.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Jumiko bersama penasehat hukumnya mengungkapkan, pemanggilan klien terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi.
"Diperiksa sebagai saksi. Dipanggil masih sebagai saksi, memberi kejelasan kasusnya," kata Didi Setiawan, penasehat hukum Jumiko kepada Tribunkaltim.co di beranda gedung Kejari Balikpapan sekitar pukul 15.25 Wita.
Sambil berjalan menuju areal parkir gedung Kejari, Didi, menuturkan, pemeriksaan terkait pendalaman kasus.
Dirinya enggan mengungkapkan pertanyaan spesifik dari jaksa.
"Coba nanti tanya sama yang bersangkutan (jaksa). Tadi ditanya sekitar 20 pertanyaan seputar dugaan korupsi dana hibah," katanya.
Saat ditanya mengenai adanya kerugian negara pihaknya merasa tidak mengetahui.
Baca juga:
Baca Di berikut nya http://kaltim.tribunnews.com/2018/03/05/usai-diperiksa-sekitar-empat-jam-begini-pernyataan-kuasa-hukum-tersangka-kasus-hibah-panwaslu
No comments:
Post a Comment