Monday, March 5, 2018

Henry Yoso Minta Bandar Narkoba Ditembak Mati Tanpa Proses ...

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat tak sependapat dengan adanya wacana penghentian praktik hukuman mati terkait kasus peredaran narkotika.

Menurut Henry, peredaran narkotika akan semakin marak jika hukuman mati dihapuskan.

"Kalau minta hukuman mati dihapuskan, itu orang gila. Sudah ada hukuman mati saja begini, apalagi kalau itu dihapuskan. Kalau perlu tanpa proses, itu (bandar narkotika) bisa ditembak di tempat," ujar Henry saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

(Baca juga : LBH Masyarakat: Hentikan Praktik Tembak Mati Kasus Narkotika)

Henry menilai, saat ini peredaran narkotika sudah sangat membahayakan. Terakhir, adanya upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba jeni sabu di Perairan Kepulauan Riau.

Ia berpendapat, harus ada revisi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, jika proses pembahasan revisi berlangsung lama, ia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau ditanya segenting apa, bayangkan 50 orang dalam satu hari meninggal. Kemudian anak bangsa yang kecanduan ada 5 juta orang. Ancaman pidana mati sudah ada lho ya. Kita diserbu berton-ton," kata Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) itu.

(Baca juga : Soal Tembak Mati Bandar Narkoba, Heru Winarko Akan Lanjutkan Buwas)

Sebelumnya, Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero menuturkan, praktik hukuman mati dan tembak di tempat terkait kasus narkotika harus dihentikan.

"Pertama, menghentikan penggunaan hukuman mati dan tembak di tempat sebagai simbolisme keberhasilan kebijakan narkotika di Indonesia," ujar Yohan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (4/3/2018).

Yohan menuturkan, dalam masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, sebanyak 18 terpidana kasus narkotika telah dihukum mati.

(Baca juga : Pensiun, Buwas Ungkap soal Kesia-siaan Tangkap Bandar Narkoba)

Selain itu, akhir tahun lalu, BNN menyatakan, sebanyak 79 orang yang tersangkut kasus narkotika telah ditembak mati tanpa proses peradilan dan menggaungkannya seakan-akan hal tersebut adalah sebuah keberhasilan.

Data BNN sendiri, kata Yohan, memperlihatkan bahwa angka peredaran gelap narkotika selalu naik dari tahun ke tahun.

Oleh karena itu, ia menilai, pendekatan represif yang menyalahi prosedur seperti tembak mati di tempat dan hukuman mati yang jelas-jelas adalah sebuah pelanggaran HAM haruslah dihentikan.

"Selain tidak efektif, pendekatan semacam ini juga hanya merepotkan rekan-rekan di Kementerian Luar Negeri yang harus mempertanggungjawabkan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia," kata Yohan.

Kompas TV 19 kilogram narkoba jenis sabu ini diselundupkan menggunakan sebuah kapal cepat pancung.


Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/03/05/17394561/henry-yoso-minta-bandar-narkoba-ditembak-mati-tanpa-proses-hukum

No comments:

Post a Comment