Thursday, April 26, 2018

Krisis Suriah, senjata kimia, dan batas-batas hukum internasional

Pertimbangkan fakta mengejutkan ini: walau ada laporan serangan senjata kimia yang mengerikan di Suriah, intervensi yang dipimpin Amerika Serikat untuk melindungi masyarakat sipil pada 13 April lalu secara mendasar adalah ilegal.

Di bawah hukum internasional saat ini, Presiden Donald Trump tidak memiliki wewenang untuk meluncurkan sebuah rudal tunggal demi menghentikan serangan di masa depan, bahkan untuk tujuan yang jelas dan adil seperti menyelamatkan kehidupan masyarakat sipil.

Meski Anda mungkin menganggap intervensi tersebut bijaksana, peneliti hukum secara umum setuju bahwa Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak mengizinkan penggunakan kekuatan militer untuk mencegah serangan senjata kimia&mdash:tidak peduli seberapa jahatnya—tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB.

Kenyataan ini secara moral terasa tidak benar dan berbahaya untuk tujuan (melawan rezim “keji”) dan perlindungan hak asasi manusia.
Riset saya mengenai krisis Suriah menyoroti fakta bahwa untuk melindungi yang tidak bersalah dari kekejaman, hukum internasional tidak berfungsi.

Sebelum serangkaian serangan mengerikan berikutnya pada warga sipil terjadi—di Suriah atau di mana saja—adalah penting untuk memperbaiki kerangka kerja hukum milik PBB yang cacat untuk melegalkan penggunaan senjata dalam merespons serangan senjata kimia terhadap warga sipil.

Tapi bagaimana caranya?

Peraturan dari masa lalu

Mari kita mulai dengan mempertimbangkan proses yang terjadi saat ini.

Menurut Piagam PBB, negara-negara dapat menggunakan kekuatan untuk menyerang negara lain hanya untuk mempertahankan diri atau ketika disetujui oleh Dewan Keamanan PBB. Dewan Keamanan itu termasuk lima anggota tetap dengan kekuasaan veto: Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia.

Peraturan itu dibuat setelah Perang Dunia II dan dirancang untuk meningkatkan stabilitas global. Dengan pemberian sebuah hak veto kepada lima negara besar tersebut, Piagam itu memastikan bahwa tidak ada keputusan Dewan Keamanan yang akan menyebabkan konflik antara negara-negara besar ini,

Perdana Menteri Inggris Winston Churchill, Presiden Amerika Serikat Franklin Roosevelt, dan pemimpin Uni Soviet Joseph Stalin bertemu di Yalta pada Februari 1945 dan setuju hak veto dimiliki olehNational Archives and Records Administration

Pada masa kita, bagaimana pun, kerangka kerja PBB ini memungkinkan satu negara untuk melumpuhkan setiap keputusan Dewan Keamanan, termasuk tindakan untuk mencegah kekejaman massal terhadap warga sipil.

Rusia, yang mendukung rezim Bashar Assad di Suriah, telah berulang kali memveto setiap proposal untuk bertindak tegas terhadap Suriah. Veto Rusia ini membuat Amerika tak dapat secara sah menggunakan kekuatan untuk melawan rezim Assad, bahkan untuk mencegah serangan kimia lebih lanjut.

Larangan ini tidak mencegah Amerika, Inggris, Prancis, dan negara-negara lain bertindak untuk menyelamatkan warga sipil. Dalam kasus seperti intervensi kemanusiaan NATO pada 1999 di Kosovo dan serangan udara rudal Trump pada April 2017 di Suriah, kekuatan militer digunakan untuk melanggar hukum internasional untuk melindungi warga sipil.

Yang menarik, opini publik global diam-diam menerima atau bahkan bersorak terhadap serangan udara ilegal. Memang, sehari setelah bom itu, 12 dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB memilih menentang atau abstain dari pemungutan suara dalam proposal Rusia untuk mengutuk serangan militer di Suriah. Suara seperti itu mengindikasikan dukungan yang luas atau penerimaan terhadap intervensi ini.

Meski ini membingungkan, krisis saat ini menunjukkan bahwa ada cara yang dapat digunakan Amerika untuk memperbaiki hukum internasional dan membatasi kekerasan seperti itu terhadap masyarakat sipil di masa depan.

Tahap-tahap positif

Pertama, Amerika Serikat harus secara formal meminta persetujuan dari Dewan Keamanan PBB untuk mengintervensi di Suriah. Dengan menyampaikan sebuah tujuan kemanusiaan yang jelas dan kemungkinan menimbulkan veto Rusia, Amerika akan dengan tegas menyoroti, sekali lagi, keterputusan antara keadilan dan legalitas dalam kerangka kerja saat ini. Veto untuk melindungi warga sipil akan semakin menunjukkan kepada dunia betapa rusaknya hukum internasional saat ini.

Kedua, Amerika Serikat seharusnya bekerja untuk menghentikan serangan senjata kimia di masa depan terhadap masyarakat sipil dengan mensponsori inisiatif internasional untuk memperbarui kerangka kerja Piagam PBB. Inisiatif semacam ini, serupa dengan inisiatif Kanada pada 2001, dapat mengembangkan proposal untuk mengizinkan intervensi kemanusiaan yang sah, bahkan dalam kasus Dewan Keamanan PBB menemui jalan buntu. Seperti yang saya sampaikan di artikel lain, intervensi terhadap pengunaan senjata kimia menawarkan sebuah ambang batas kualitatif terbatas yang akan mendapat dukungan lebih besar ketimbang proposal saat ini untuk intervensi kemanusiaan.

Ketiga, Amerika Serikat perlu menggunakan diplomasi untuk memobilisasi sebuah koalisi global yang mendukung pengadopsian proposal seperti itu di PBB. Hal ini tidak gampang. Dalam sejarah 72 tahun PBB, badan tersebut jarang sekali mengubah prinsip-prinsip yang mengaturnya, dan saat ini Dewan Keamanan hanya memiliki sedikit insentif untuk mengurangi pengaruh mereka.

Terlepas dari kenyataan itu, tujuan utama dari inisiatif-inisiatif ini—promosi prinsip-prinsip kemanusiaan, legitimasi, dan koherensi dalam hukum internasional—membuat upaya-upaya seperti itu sepadan dengan upaya tersebut.

Keberhasilan adopsi perubahan seperti itu mungkin jauh, tapi perdebatan mengenai hal ini dapat berdampak panjang dalam membentuk sistem yang rusak saat ini. Perkembangan seperti ini akan, dalam jangka panjang, membantu mempromosikan hak asasi manusia, menghalangi serangan senjata kimia di masa depan terhadap warga sipil, dan pada akhirnya memperkuat kemampuan hukum internasional untuk mempromosikan kemanusiaan dan keadilan dalam sistem internasional.

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://theconversation.com/krisis-suriah-senjata-kimia-dan-batas-batas-hukum-internasional-95564

No comments:

Post a Comment