JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Nonaktif Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi, mengungkapkan, kliennya mengidap penyakit diabetes.
Menurutnya, selama di tahanan, gula darah Zumi cenderung tidak stabil. Meski demikian, kondisi tersebut belum memunculkan masalah serius terhadap kesehatan kliennya.
"Pak Zumi memang punya penyakit diabetes. Ada beberapa kali gula (darah)-nya agak naik turun ya. Tapi selama ini masih enggak ada masalah-masalah, biasa-biasa aja," ujar Farizi usai mendampingi pemeriksaan kliennya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
(Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Zumi Zola)
Ia juga menyebutkan, kliennya tidak banyak mengeluh di dalam tahanan. Zumi, kata Farizi, mengajukan permohonan kepada KPK untuk melakukan pengobatan ke dokter.
"Dia enggak banyak ngeluh, cuma dia minta dijadwalkan ada jadwal berobat ke dokter, itu tadi kita sampaikan juga. Dan itu tadi sudah disetujui," kata dia.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar.
(Baca juga: KPK Periksa Zumi Zola sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi)
Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD diduga berencana tidak hadir dalam rapat tersebut karena tidak jaminan dari pihak Pemprov Jambi.
(Baca juga: Kasus Zumi Zola, KPK Lakukan Penyitaan Dokumen Proyek dan Keuangan)
Menurut KPK, jaminan yang dimaksud adalah uang suap atau yang sering disebut sebagai "uang ketok".
Pihak eksekutif diduga berkepentingan agar anggaran yang diajukan Pemprov Jambi dapat disetujui DPRD Jambi.
Partai Amanat Nasional memecat kadernya Zumi Zola setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Di berikut nya https://nasional.kompas.com/read/2018/04/26/14281901/kuasa-hukum-ajukan-permohonan-pengobatan-diabetes-zumi-zola-ke-kpk
No comments:
Post a Comment