Sunday, April 15, 2018

Kuasa Hukum Bos First Travel Hadirkan Seorang Saksi di Sidang ...

WARTA KOTA, DEPOK-Sidang lanjutan skandal First Travel akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Senin.(16/4/2018) besok.

Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan dan dihadirkan kuasa hukum para terdakwa, tiga Bos First Travel.

Tiga terdakwa Bos First Travel adalah pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Anniesa.

Kuasa Hukum para terdakwa Wawan Ardianto membenarkan bahwa sidang lanjutan kasus First Travel akan menghadirkan saksi dari pihaknya.

"Hanya satu saksi saja dari kami di sidang besok," kata Wawan singkat, saat dihubungi Warta Kota melalui aplikasi smartphone, Minggu (15/4/2018) malam.

Saat diatanya apakah saksi yang hadir besok adalah saksi yang di sidang sebelumnya Rabu (11/4/2018) tidak datang, Wawan enggan menjelaskan lebih jauh.

Dalam sidang sebelumnya, Rabu (11/4/2018), Jaksa Penuntut Umum.(JPU) dan kuasa hukum terdakwa sama-sama mengajukan dan menghadirkan saksi-saksi mereka.

Untuk tiga saksi yang diajukan dan coba dihadirkan kuasa hukum terdakwa, ketiganya merupakan paguyuban jemaah First Travel. Dari tiga orang itu, hanya satu saksi yang hadir sementara dua saksi lainnya tidak hadir.

Sementara anggota tim JPU dalam kasus ini, Sufari menyatakan dalam sidang lanjutan First Travel, Senin (16/4/2018) besok, kuasa hukum mengajukan akan menghadirkan tiga saksi.

"Agendanya sidang besok mendengarkan keterangan saksi dari kuasa hukum terdakwa. Ada tiga saksi dari kuasa hukum terdakwa yang dijadwalkan memberi keterangan," kata Sufari, saat dihubungi, Warta Kota, Minggu (16/4/2018) malam.

Namun kata Sufari, pihaknya belum mendapat konfirmasi, berapa saksi yang hadir dari tiga saksi yang dipanggil untuk memberi keterangan di sidang lanjutan, Senin besok

Let's block ads! (Why?)

Baca Di berikut nya http://wartakota.tribunnews.com/2018/04/15/kuasa-hukum-bos-first-travel-hadirkan-seorang-saksi-di-sidang-lanjutan-besok

No comments:

Post a Comment